Polres Salatiga Berhasil Mengamankan Dua Pengedar Obat Mercon, Barang Bukti 6 Kg Disita
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, dalam dua kejadian terpisah, berhasil mengamankan dua orang yang diduga akan mengedarkan obat mercon.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengakatakan, pada TKP pertama, yang terjadi pada Rabu, (06/03/2024 ) di depan Warung Sate Sapi Pak Kempleng Jl Fatmawati Blotongan Salatiga, seorang terduga dengan inisial NSA berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 5 kg obat petasan dan 5 lembar sumbu petasan.
“Kronologis kejadian dimulai dari informasi tentang adanya transaksi obat petasan, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Salatiga,”katanya kepada harian7.com, Selasa (26/3/2024).
Sedangkan TKP kedua, yang terjadi pada Kamis 21/03/2024 di depan kantor PMI Kota Salatiga, seorang anak dengan inisial FIA diamankan bersama dengan 1 kg obat petasan dan 2 helai sumbu petasan warna merah.
“Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga dan dihadapkan pada Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ,”tandasnya.
Iptu Henri mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala kegiatan peredaran obat petasan kepada aparat keamanan, terutama menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tinggalkan Balasan