Duh! Kepala Desa Tegalsari Boyolali Terlibat dalam Kasus Judi, Kini Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
![]() |
Ilustrasi.(Istimewa) |
Laporan: Shodiq
BOYOLALI | HARIAN7.COM – Seorang Kepala Desa (Kades) di Boyolali, bernama MY (60), telah terciduk saat bermain judi dalam sebuah razia yang dilakukan oleh polisi. MY, yang menjabat sebagai Kades Tegalsari, Kecamatan Karanggede, kini menghadapi konsekuensi hukum dan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Hafid Istantio, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, menyatakan bahwa MY diberhentikan sementara sesuai dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pemkab Boyolali telah menerima surat pemberitahuan dari Polres Boyolali tentang penetapan MY sebagai tersangka dalam kasus perjudian. Langkah ini kemudian ditindaklanjuti dengan klarifikasi ke desa tersebut,”katanya, Kamis (29/2/2024).
Menurut Hafid, pemberhentian sementara MY diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. Hal ini dilakukan sampai putusan hukum terhadap MY telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Selama periode pemberhentian ini, akan ditunjuk seorang penjabat sementara (Pjs) Kades, yang akan diusulkan oleh Camat Karanggede,”jelasnya.
Proses hukum terhadap MY bermula dari penggerebekan polisi terhadap arena judi jenis dadu di Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede.
“Saat razia dilakukan, sembilan orang diamankan, termasuk MY yang terlibat sebagai pemasang judi,”terang Hafid.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di rumah tersebut. Ironisnya, rumah yang dijadikan tempat bermain judi adalah milik Kepala Desa setempat, MY (60).
Sembilan orang yang diamankan dalam razia tersebut meliputi HW (49) yang berperan sebagai bandar, TM (34) yang berperan sebagai kasir, serta beberapa pemasang judi lainnya seperti WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59), dan NG (50).
Selain itu, MY (60) sendiri, selaku pemilik rumah tempat perjudian, juga terlibat dalam aktivitas judi saat digerebek.
Sementara proses hukum terhadap MY dan rekan-rekannya yang tertangkap terus berlanjut, Pemkab Boyolali menjalankan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Tinggalkan Balasan