HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Duh! Asik Judi Batu Domino, Empat Orang Rayakan Lebaran Disel Polres Salatiga

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil menangkap empat orang yang diduga melakukan perjudian dengan batu Domino di sebuah warung makan Lapo Persauran, Jalan Lingkar Salatiga (JLS) Tetep Wates, Kumpulrejo, Argomulyo Kota Salatiga.

Kepala Satreskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, menyebutkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah OS (53) yang beralamat di Jalan Siti Projo Tingkir Kota Salatiga, HS (30) dari Kp. Singosari Sidorejo Kidul Tingkir, ES (47) dari Kupang Kidul Ambarawa Kabupaten Semarang, dan SS (55) dari Legok Sidorejo Kota Salatiga.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Sebanyak 1497 Kasus

“Dalam aksi bersama-sama menggunakan alat bermain batu Domino, keempat pelaku ini melakukan perjudian tanpa izin yang sah dengan menggunakan uang sebagai taruhan untuk mendapatkan keuntungan, sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,” jelas AKP Arifin.

Baca Juga:  Hentikan Orang Beribadah, "Pak RT" Ditahan Polisi

AKP Arifin menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada hari Rabu, 06/03/2024, pihaknya menerima informasi mengenai kegiatan perjudian jenis Dam Batu Domino di Warung makan “Lapo Parsauran” di Jalan Lingkar Salatiga.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, tim operasional Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:  Pelaku Curat dan Penyekapan Anak di Medoho Semarang Berhasil Ditembak

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, mengonfirmasi bahwa Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian.

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 345.000,- dan satu set batu Domino sebanyak 28 buah. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

Humor Inspirasi: Senjata Ampuh Mengobati Penyakit

Kesehatan Mental
error: Content is protected !!