PSU di TPS 23 Kumpulrejo, Tindak Lanjut Kesalahan Administratif dalam Pemilihan
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 di Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Kamis (22/2/2024).
PSU tersebut dihadiri oleh 181 pemilih serta 3 pemilih tambahan yang hadir untuk melakukan coblosan ulang.
Wahyudi Sutrisno, Komisioner Bawaslu Provinsi, turut meninjau pelaksanaan PSU di TPS 23 Kumpulrejo dan memastikan bahwa TPS lain seperti TPS 14 Kutowinangun Kidul tidak mengalami PSU.
Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, menjelaskan bahwa PSU di TPS 23 Kumpulrejo diselenggarakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Salatiga karena adanya kesalahan dalam pemberian surat suara kepada pemilih tambahan.
“PSU tersebut dilakukan untuk tiga pemilihan, yaitu DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota Salatiga. Dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyak 215, KPU menyediakan 220 surat suara,”jelasnya.
Dayusman Junus, Ketua Bawaslu Salatiga, menyatakan bahwa PSU direkomendasikan setelah mendapat laporan pengawas TPS tentang ketidaksesuaian yang disebabkan oleh kelalaian petugas KPPS.
Untuk memastikan kelancaran PSU, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengerahkan puluhan anggota untuk pengamanan di TPS 23 Kumpulrejo, Argomulyo Salatiga.(*)
Tinggalkan Balasan