Setubuhi Keponakan Berusia 12 Tahun, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi, Modusnya Iming-iming Uang
![]() |
Ilustrasi.(Istimewa) |
BANYUWANGI | HARIAN7.COM – Seorang pria berinisial RS (48) ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pria tersebut dituduh menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 12 tahun. Kejadian terjadi pada Jumat, 19 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Pria tersebut, yang merupakan pamannya sendiri, menggunakan modus iming-iming uang sebesar Rp 40 ribu untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Korban yang masih polos datang menemui panggilan pamannya tanpa curiga, namun malangnya, ia dibawa ke sebuah rumah kosong dan menjadi korban pemerkosaan.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, menyatakan bahwa setelah perbuatan bejat tersebut, pelaku memberi imbalan sejumlah uang kepada korban dan mengancamnya untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.
“Perbuatan bejat RS terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Polsek Purwoharjo pun menerima laporan dan berhasil menangkap terduga pelaku,”katanya, Selasa (23/1/2024).
Selain pakaian terduga pelaku dan korban, polisi juga mengamankan sprei serta uang senilai Rp 40 ribu sebagai barang bukti.
Diduga terduga pelaku, yang selama ini ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri, nekat melakukan perbuatan tersebut.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 Ayat 1,2, dan 3 atau pasal 76 E Jo 82 Ayat 1,2, dan 3 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek.(Im)
Tinggalkan Balasan