Polres Salatiga Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba, 22,06 Gram Sabu Disita
![]() |
Polisi saat memeriksa pelaku. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Anggota Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil membekuk seorang laki-laki setengah baya berinisial JP Als K Bin S, warga Ngetaksari, Tingkir Salatiga, di rumahnya di Sendangrejo Gendongan, Minggu (21/1/2024).
AKP Asikin, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Salatiga mengatakan, pelaku merupakan pengedar narkoba jenis metamfetamina atau sabu.
“Barang bukti yang berhasil disita mencakup berbagai kemasan sabu, gelas berisi plastik klip, potongan sedotan, tas merk CONVERSE, timbangan digital, gunting, dan handphone merk REDMI 10,”katanya, Selasa (23/1/2024).
AKP Asikin menjelaskan bahwa total sabu yang berhasil disita seberat 22,06 gram. Kronologis kejadian dimulai dari informasi yang diterima tim opsnal, dan setelah penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sedang dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Salatiga,”jelasnya.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani SH membenarkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Salatiga dalam mengamankan pelaku yang diduga melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 terkait narkotika.
“Sebagaimana dimaksud sesuai dengan hukuman yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan subsider pasal 112 ayat (2), pelaku terancam ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya.
IPTU Henri Widyoriani menyatakan bahwa pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk langkah penyidikan lebih lanjut.(*)
Tinggalkan Balasan