HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Salatiga Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba, 22,06 Gram Sabu Disita

Polisi saat memeriksa pelaku.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Anggota Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil membekuk seorang laki-laki setengah baya berinisial JP Als K Bin S, warga Ngetaksari, Tingkir Salatiga, di rumahnya di Sendangrejo Gendongan, Minggu (21/1/2024).

AKP Asikin, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Salatiga mengatakan, pelaku merupakan pengedar narkoba jenis metamfetamina atau sabu. 

Baca Juga:  Haflah Muwadda'ah Ke 31 Ponpes Sunan Giri, Ribuan Santri Turut Meriahkan Pawai Taaruf

“Barang bukti yang berhasil disita mencakup berbagai kemasan sabu, gelas berisi plastik klip, potongan sedotan, tas merk CONVERSE, timbangan digital, gunting, dan handphone merk REDMI 10,”katanya, Selasa (23/1/2024).

AKP Asikin menjelaskan bahwa total sabu yang berhasil disita seberat 22,06 gram. Kronologis kejadian dimulai dari informasi yang diterima tim opsnal, dan setelah penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi. 

Baca Juga:  Seorang Jambret Gantung Diri di Pohon Bambu Setelah Mengembalikan Hasil Rampasanya, Begini Ceritanya?

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sedang dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Salatiga,”jelasnya.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani SH membenarkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Salatiga dalam mengamankan pelaku yang diduga melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 terkait narkotika. 

Baca Juga:  Ditangkap Warga, Pencuri Cabai di Kutasari Diserahkan ke Polisi

“Sebagaimana dimaksud sesuai dengan hukuman yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan subsider pasal 112 ayat (2), pelaku terancam ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya.

IPTU Henri Widyoriani menyatakan bahwa pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk langkah penyidikan lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!