HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Padangsidimpuan Tangkap Kurir Ganja 35 Kg, Pelaku Dijerat UU Narkotika

Istimewa.

MEDAN | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berhasil menangkap pria berinisial SD (22) dari Kabupaten Mandailing Natal yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 35 kilogram. 

Barang bukti yang disita mencakup 32 bal ganja dengan total berat 35.200 gram, dua tas, sepeda motor, dan perangkat gawai. 

Baca Juga:  Tindaklanjuti Adanya Kebijakan Pemerintah Terkait Pemberian Gelar Sarjana Hukum Pada Fakultas Syari'ah PTAI, FaSya IAIN Salatiga Berkunjung Ke FH UII Yogyakarta, Begini Jelasnya?

Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar SH., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada 12 Januari 2024. 

Baca Juga:  Jumat Sehat Bersama Rutan Salatiga, Ratusan WBP Ikuti Senam dan Pengajian

Meski pelaku berinisial SL melarikan diri, SD berhasil ditangkap dan kini dalam pengejaran petugas. 

AKP Jasama H Sidabutar menyebut bahwa SD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!