HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polres Padangsidimpuan Tangkap Kurir Ganja 35 Kg, Pelaku Dijerat UU Narkotika

Istimewa.

MEDAN | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berhasil menangkap pria berinisial SD (22) dari Kabupaten Mandailing Natal yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 35 kilogram. 

Barang bukti yang disita mencakup 32 bal ganja dengan total berat 35.200 gram, dua tas, sepeda motor, dan perangkat gawai. 

Baca Juga:  Indomaret Sidoarjo Berjaya: Kemenangan Ketiga Jadi Kunci Final Four Livoli 2024

Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar SH., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada 12 Januari 2024. 

Baca Juga:  Ikuti Penilaian Dari Tim EPP, Diharapkan Pekon Pura Jaya Kebun Tebu Mampu Untuk Berinovasi

Meski pelaku berinisial SL melarikan diri, SD berhasil ditangkap dan kini dalam pengejaran petugas. 

AKP Jasama H Sidabutar menyebut bahwa SD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!