Duh! Pasangan Suami Istri Diamankan dengan 14 Kilogram Sabu-sabu di Banjarmasin
![]() |
Ilustrasi.(Istimewa) |
KALSEL | HARIAN7.COM – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan pasangan suami istri yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 14 kilogram di Banjarmasin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., menjelaskan, “Kedua tersangka berinisial MY, 32, dan istrinya EV, 42, ditangkap pada Jumat (1/12) saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5 Kompleks Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar,”katanya Selasa (5/12/23).
Tersangka diamankan ketika membawa sebuah tas yang berisi 14 paket sabu-sabu dengan total berat 14 kilogram. Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, atau hukuman mati.(Gis)
Tinggalkan Balasan