HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

2 Pelaku & 8 Motor Hasil Curian Berhasil Diamankan Polresta Cilacap

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Satreskrim Polresta Cilacap meringkus dua pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap. Dua pelaku tersebut berinisial US (29) dan AK (31) serta 8 motor hasil curian juga berhasil diamankan. 

Baca Juga:  Kebakaran Melanda Gudang Lazada dan Si Cepat di Jakarta Barat, Damkar Padamkan Api

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K, mengatakan bahwa kedua pelaku telah melancarkan aksinya di 9 TKP yang berbeda, diantaranya di wilayah hukum Polsek Bantarsari, Binangun, Kawunganten, dan Adipala. 

“Pelaku US merupakan eksekutor dan residivis curanmor yang beraksi di Jakarta. Kemudian ia bebas dan pulang ke Cilacap dan mengajak rekannya yang berinisial AK untuk membantu mengawasi saat US sedang mencuri sepeda motor,” katanya, Jum’at, (22/12/2023) di Mapolresta Cilacap. 

Baca Juga:  Aparat Gabungan TNI -Polri Cilacap Tak Kenal Libur, Tetap Lakukan Pemantauan dan Penjaringan Covid-19 Disejumlah Wilayahnya

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa modus pelaku dengan mencuri motor yang terparkir sembarangan, serta motor dengan kondisi tidak terkunci stang. 

“Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!