2 Pelaku & 8 Motor Hasil Curian Berhasil Diamankan Polresta Cilacap
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Satreskrim Polresta Cilacap meringkus dua pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap. Dua pelaku tersebut berinisial US (29) dan AK (31) serta 8 motor hasil curian juga berhasil diamankan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K, mengatakan bahwa kedua pelaku telah melancarkan aksinya di 9 TKP yang berbeda, diantaranya di wilayah hukum Polsek Bantarsari, Binangun, Kawunganten, dan Adipala.
“Pelaku US merupakan eksekutor dan residivis curanmor yang beraksi di Jakarta. Kemudian ia bebas dan pulang ke Cilacap dan mengajak rekannya yang berinisial AK untuk membantu mengawasi saat US sedang mencuri sepeda motor,” katanya, Jum’at, (22/12/2023) di Mapolresta Cilacap.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa modus pelaku dengan mencuri motor yang terparkir sembarangan, serta motor dengan kondisi tidak terkunci stang.
“Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan