Mulai Bertindak, Bawaslu Banjarnegara Serentak Tertibkan APS
![]() |
Tim Gabungan di Kabupaten Banjarnegara mulai tertibkan APS pemilu 2024 pada Senin 14/11/2023 |
Laporan: Iwan Setiawan
BANJARNEGARA, Harian7.com – secara serentak petugas gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi ( APS) pemilu 2024 di Kabupaten Banjarnegara, penertiban dimulai 14 November 2023 hingga selesai.
Tidak ketinggalan pula tim gabungan juga melaksanakan kegiatan serupa di Kecamatan Purwareja Klampok, hal ini dikatakan ketua Panwaslu Purwareja Klampok, Supriyanto, Ia menegaskan pelaksanaan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan bersama stakeholders terkait dilakukan secara humanis.
“Pendekatan humanis tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat, untuk penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dilakukan oleh petugas Satpol PP dibantu Kasi Trantib dan dalam pengamanan TNI, Polri” jelas Supriyanto. Senin (14/11/2023).
Sementara, Ratih Mutiara Permatasari, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banjarnegara saat meninjau penertiban APS di Kecamatan Purwareja Klampok Selasa 14 November 2023 siang mengunkapkan, sebelumnya Bawaslu Banjarnegara telah mengeluarkan surat imbauan nomer: 050/PM.00.02/K.JT/11/2023 tertanggal 6 November 2023 terkait kampanye diluar jadwal, yang ditujukan kepada Partai Politik yang ada di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam himbauan tersebut, Partai Politik dihimbau untuk meneruskan kepada pengurus Partai Politik di tingkat Kecamatan, pengurus Partai Politik di tingkat Desa dan bakal calon anggota Kabupaten/Kota di masing-masing Partai Politik.
Adapun salah satu poin imbauan tersebut, yang berhubungan dengan kegiatan siang ini yakni: memperhatikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentan waktu tanggal 28 November 2023 s/d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
Partai Politik juga diimbau untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai dengan aturan (lokasi pemasangan tidak sesuai aturan perundang-undangan serta materi muatan, kalimat, dan/atau tanda gambar alat peraga sosialisasi yang memuat unsur ajakan), selama 3 hari terhitung setelah imbauan dibuat.
Apabila dalam batas waktu tersebut Partai Politik tidak menurunkan Alat Perga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai, Bawaslu Banjarnegara bersama Satpol PP Banjarnegara akan melaksanakan penertiban.
“Kita lakukan monitoring penertiban APS di seluruh Kecamatan, salah satunya Purwareja Klampok, guna memastikan penertiban yang dilakukan oleh Panawaslu Kecamatan sesuai dengan aturan,” katanya.(*)
Tinggalkan Balasan