HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Seorang Pelaku Pencurian di SD Getasan

Polisi saat melakukan olah TKP kejadian pencurian di sekolah SD Sumogawe 01 Kecamatan Getasan, Selasa (24/10/2023). 

UNGARAN | HARIAN7.COM – Polsek Getasan Polres Semarang meringkus seorang pelaku pencurian sarana prasarana Sekolahan SD Sumogawe 01 Kecamatan Getasan yang terjadi pada Kamis (19/10/2023) lalu. 

Kapolsek Getasan, IPTU Ari Parwanto mengatakan, Bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 18.15 Wib sore. Penjaga sekolah bernama Marsudi (37) warga Kecamatan Getasan yang mengetahui pertama kali kejadian tersebut dan bahwa ada suara dari dalam ruang perpustakaan dan kepala sekolah saat hendak menyalakan lampu sekolahan.

Baca Juga:  Lakukan Penyimpangan, Pelapor Serahkan Kasus Mursyid Tarekat Al-Mu'min ke MUI Kalbar

“Setelah mendengar ada suara orang di dalam ruang perpusatakaan dan kepala sekolah meberi tahu salah satu rekannya yang berada disekitar SD Sumogawe dan langsung menelpon kepala sekolah serta Polsek Getasan,” ujarnya, kepada harian7.com, Selasa (24/10/2023). 

Menurutnya, Setelah kepala sekolah hadir di lokasi, kemudian ketiga orang tersebut mencoba mendekati ruang perpustakaan dan kepala sekolah untuk memastikan suara tersebut. 

“Ketiga orang ini mendekati ruang perpustakaan dan kepala sekolah, mungkin melihat ada orang datang dan para pelaku mencoba melarikan diri melompat dari jendela,” jelasnya. 

Baca Juga:  Indonesia Peringkat 115 dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Kapolsek menuturkan, Melihat ke 2 pelaku mencoba melarikan diri, penjaga sekolah berteriak sehingga membuat warga sekitar berdatangan. 

“Personil Polsek Getasan yang kebetulan sedang patroli kegiatan masyarakat di Dusun Sumogawe saat tiba di lokasi langsung mengamankan 1 orang pelaku dari warga sekitar lokasi kejadian,” ucapnya. 

Kapolsek menambahkan, bahwa ke 2 pelaku memasuki sekolah dengan cara mencongkel jendela ruang perpustakaan dengan terlebih dahulu merusak pintu tralis besi akses masuk ke sekolahan. 

Baca Juga:  Diduga Sopir Alami Kram, Mobil Avanza Terjun Bebas Kesawah, Begini Jelasnya?

“1 orang kami amankan berinisial US (40) warga Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak, sedangkan 1 orang berinisial PJ (37) warga Kabupaten Demak juga kami tetapkan sebagai DPO. Kepada pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 ayat ke 3, 4 dan 5 KUHP Jo 53 ayat 1 KUHP. Tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian,” pungkasnya. 

Penulis : Andi Saputra

Editor   : Muhamad Nuraeni 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!