HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Harapan Gibran Cawapres Pupus, MK Tolak Turunkan Batas Usia Capres – Cawapres

Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA | HARIAN7.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk menerima permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres (40 tahun), Senin (16/10/2023).

Dengan putusan tersebut, harapan berbagai pihak yang mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden RI pupus, karena putra sulung Presiden Jokowi ini tak memenuhi syarat usia. Gibran tahun 2023 ini, baru berusia 36 tahun. 

Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat. “Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar. 

Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:  Raih Penghargaan dari ANRI, Kementerian ATR/BPN Upayakan Pengelolaan Arsip yang Semakin Baik

Sebelumnya, hakim anggota, Saldi Isra juga menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut. MK berpendapat jika urusan batasan usia capres dan cawapres terseut menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden guna membahas serta memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Terlebih, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang. Sehingga, batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang juga ditentukan undang-undang.

Berdasarkan hal tersebut, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

Baca Juga:  Tuntut Kejelasan Status, GTT dan PTT Geruduk DPRD Cilacap

“Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Saldi Isra.

Adapun permohonan pengubahan batas usia capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pihak. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat, di antaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Sementara itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

Baca Juga:  Anggota Polisi Yang Mengamuk di Java In Karaoke, Di Kenakan Sanksi Disiplin

MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!