Dapat Bantuan Traktor Tidak Dimanfaatkan, Bendahara Kelompok Tani Dusun Popohan Gantang Sawangan Justru Akui Telah Menjualnya
![]() |
Suronto, Bendahara kelompok Tani Dusun Popohan ketika ditemui di rumahnya. |
MAGELANG | HARIAN7.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pertanian terus mengupayakan kemajuan bidang pertanian dengan memberikan bantuan utamanya peralatan pertanian.
Hal ini sebagai upaya peningkatan efisiensi kerja intensitas pertanian, intensitas pertanaman, dan penurunan biaya produksi serta meningkatkan nilai tambah petani.
Namun kadang bantuan tersebut disalahgunakan oleh penerima bantuan, salah satunya bantuan traktor untuk Kelompok Tani di Dusun Popohan Desa Gantang, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Lantaran bantuan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kemajuan pertanian namun dijual oleh pengurus kelompok tani tersebut.
Hal itu diakui oleh Suronto (44) selaku bendahara kelompok tani tersebut bahwa bantuan dari dinas pertanian Provinsi Jateng tersebut dijual seharga Rp 21.000.000.00,- (duapuluh satu juta rupiah).
“Iya pak kami dapat bantuan berupa traktor dan Kultivator namun Traktornya telah kami jual,” jelas Suronto saat ditemui media ini dirumahnya pada, Sabtu (21/10/2023).
Sementara menurut Agung dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBAS bahwa tindakan itu telah menyalahi aturan karena fungsi dari bantuan traktor tersebut untuk kemajuan pertanian.
“Ini akan segera kami sampaikan ke Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah dan Unit Tipikor,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan