Tewaskan Satu Orang, Polisi Ringkus Seorang Pelajar Pelaku Tawuran di Kabupaten Semarang
![]() |
Polres Semarang saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan. (Foto : Andi Saputra/harian7.com). |
UNGARAN | HARIAN7.COM – Polres Semarang berhasil meringkus seorang pelajar yang menjadi pelaku dari tawuran antar pelajar yang menewaskan satu orang pelajar di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/8/2023) lalu.
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, Pelaku inisial DW (16) warga Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali yang merupakan pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Boyolali merupakan orang yang menyabetkan senjata tajam jenis celurit dan mengakibatkan korban AK (17) meninggal dunia.
“DW ditangkap pagi hari setelah kejadian tawuran tersebut. Kejadian tawuran tersebut terjadi pada Kamis (31/8/2023) di Jalan Ahmad Yani, Dusun Pereng, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang,” ujarnya, kepada wartawan, di loby Polres Semarang, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, Saat kejadian itu korban AK bersama YM dan AS berboncengan tiga menggunakan sepeda motor bersama teman-temannya dari SMK Kaliwungu berangkat dengan tujuan melakukan tawuran dengan pelajar dari SMK dari Boyolali sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kemudian sekitar pukul 19.30 saat tiba di jalan Ahmad Yani tersebut dari arah yang berlawanan anak-anak SMK Boyolali tersebut berpapasan dan sudah menunggu di sana. Kemudian setelah berpapasan, pelaku anak DW ini dengan senjata jenis celurit warna emas yang dibonceng oleh saksi AP mengayunkan celuritnya yang di bawa ke anak korban (AK). Sehingga korban kemudian berdarah,” jelasnya.
Kapolres menuturkan, Selanjutnya ada unit patroli dari Polsek Kaliwungu datang dan membawa korban ke Puskesmas Kaliwungu. Namun karena mengalami luka yang cukup parah di bagian dada atas, korban dirujuk ke rumah sakit PKU Boyolali. Namun karena kehabisan darah sehingga nyawanya tidak tertolong.
“Setelah kejadian itu pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi pelaku penyabetan dengan senjata tajam itu adalah DW. Berdasarkan hasil otopsi korban meninggal setelah kehabisan darah,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, Dalam kasus itu Polres Semarang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah celana jeans panjang warna abu-abu yang berlumuran darah milik korban, jaket hitam dalam kondisi sobek, kemudian sebuah plat besi berbentuk celurit milik pelaku, serta satu unit sepeda motor.
“Kepada pelaku akan disangkakan Undang-undang perlindungan anak yakni pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang undang-undang tentang perlindungan anak junto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak dengan ancaman pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara 15 tahun atau denda Rp 3 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Andi Saputra
Editor : Muhamad Nuraeni
Tinggalkan Balasan