HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terkait Polemik Lahan Terdampak Tol Yogjakarta – Bawen, Diduga Ada Oknum ASN Bermain, Ini Pengakuan RSN

 

RSN(72) berpeci hitam saat audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Semarang. 

Penulis : Shodiq|Editor: Bang Harju


UNGARAN| HARIAN7.COM – Berlarut larutnya penyelesaian polemik lahan milik RSN(72) terdampak Pembangunan Tol Yogjakarta – Bawen seksi VI, karena diduga ada oknum yang berniat “bermain”. Namun niat tersebut tidak terpenuhi. 

Indikasi dugaan tersebut, disampaikan pemilik lahan, RSN(72), didepan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, Senin(7/8/2023).RSN menceritakan bahwa dia diundang oknum pejabat ke kantornya untuk diklarifikasi terkait lahan miliknya. 

“Waktu itu saya dipanggil ke kantornya melalui watsApp oleh oknum pejabat. Oknum pejabat itu bilang: ” Kamu masih ingin mempertahankan lahan?!.Ini ada laporan, lahan kamu “bondo deso”(aset daerah-red)”. Saya jawab setau saya tidak. Karena ini pemberian orang tua saya dan sudah SHM tahun 1983.Kalau ini ” bondo deso” masyarakat dan pemerintah yang dulu – dulu tidak mempermasalahkan.sudah berapa kali ganti Kades dan Lurah. Mereka tidak mempermasalahkan,” ucapnya. 

Baca Juga:  Penemuan Mayat di PTPN IX Tuntang, Awalnya Mencium Bau Bangkai, Begini Jelasnya

Ditambahkan, pada pertemuan tersebut oknum pejabat menawarkan solusi penyelesaian, yakni dengan bergaining pembagian UGR. 

“Oknum pejabat tersebut menulis di papan tulis 25 persen, 50 persen dan 75 persen. Kemudian saya disuruh memilih. Lalu saya memilih 25 persen, tapi oknum tersebut  tidak mau. Kemudian saya naikkan 50 persen.itupun belum disepakati,” Imbuhnya. 

Baca Juga:  Kebakaran Landa Lereng Gunung Telomoyo, Titik Api Terlihat di Tiga Lokasi

Terpisah, Ketua RT.03 RW. 03 Kelurahan Bawen, Setio Maruto, menyampaikan kesaksiannya terkait lahan milik RSN tersebut. Dia meyakini bahwa lahan milik RSN bukan milik aset daerah. 

Hal tersebut dibuktikan dengan alas hak SHM yang dimiliki RSN. 

“Bukankah SHM merupakan bukti alas hak yang diterbitkan oleh negara. Saya pernah ikut team pendataan aset daerah di Kelurahan Bawen yang beranggotakan dari BPN,Badan Aset Daerah,dan dari Kelurahan bawen pada tahun 2015,” katanya melalui pesan whatsApp, Minggu(13/8/2023) 

“Pada saat itu tanah ex bengkok  total ada 60 bidang  yang ada di kelurahan bawen,”jelasnya.

Baca Juga:  Seusai Terjadi Kebakaran, Hutan Gunung Ungaran Dipastikan Api Mulai Padam

Lebih lanjut Maruto mengatakan, kapasitas dia diperbantukan waktu itu untuk membantu pengukuran tanah.

“Membantu orang BPN ikut ukur di tiap- tiap bidang tanah exs bengkok dikelurahan bawen waktu itu lurah Bapak Suryono;  dari aset, Bapak Suratman; dan dari BPN Bapak Rustamaji,”tuturnya.

Saat ditanya apakah tanah milik RSN terdata sebagai tanah aset daerah. Dia menjawab bahwa tanah terasebut milik pribadi. 

“Mboten mas( bukan mas) tanah pak RSN tidak diukur, Karena bukan milik aset daerah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!