![]() |
S saat diperiksa Polisi. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – S (36) warga Banding Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga karena terlibat pencurian dengan pemberatan.
S merupakan pelaku pencurian spesialis peralatan BTS (Base Transciefer Station) pada pada tanggal 30 Maret 2023.
Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani menjelaskan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari warga bernama Tri Cahyo bahwa telah terjadi 09 Agustus 2023. Mendapati laporan itu, petugas langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi.
“Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Smash Warna hitam nopol H 5748 MV yang digunkan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan,” jelas AKP Arifin, Kamis (10/8/2023).
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani mengungkapkan, pada hari Senin (20/3/2023) sekitar pukul 02.40 wib, pelapor mendapati notifikasi alarm di aplikasi handphone.
“Di aplikasi handphone terdapat keterangan Door Open aktif / menyala. Lalu selanjutnya pelapor dihubungi oleh pihak kantor “help desk”. Kemudian sekitar pukul 02.45 wib pelapor koordinasi Polsek Sidorejo,”ungkap Iptu Henri.
Selanjutnya pelapor bersama Polsek Sidorejo mengecek ke lokasi BTS XL yang terletak di Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salaitga.
“Dari hasil pengecekan didapati kawat duri pagar terpotong atau rusak. Posisi rak rectifier terbuka dan handle pintu rusak,”jelas Iptu Henri.
Setelah dilakukan pengecekan di dalam rak rectifier telah hilang berupa Modul ASIB satu buah, modul ABIA satu nuah, modul ABIO satu buah, SFP sebanyak tujuh buah. Atas kejadian itu kerugian diperkirakan sekitar Rp 8,5 juta.
“Untuk saat ini pelaku telah berhasil diamankan di daerah Ngawi Jawa Timur dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”terang Iptu Henri.
Saat dimintai keterangan petugas, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak empat kali di Wilayah Kota Salatiga dan dua kali di Wilayah Kabupaten Semarang.
“Saat sedang dilaksanakan langkah penyidikan dan pegembangan terhadap kasus tersebut termasuk penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang turut bekerjasama saat melakukan pencurian,”tutur Iptu Henri.
Sat Reskrim Polres Salatiga juga menemukan barang hasil kejahatan di dalam rumah salah satu pelaku inisial O yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Ditemukan berbagai macam alat BTS dan kabel-kabel yang merupakan hasil curian dari beberapa lokasi berbeda,”pungkas Iptu Henri.(*)