HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pembunuhan Tragis Terkait Konflik Lahan di Ngada, NTT, Dua Pelaku Ditangkap, Korban Tewas Ditebas Parang

Ilustrasi.(Istimewa)

NTT | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terkait konflik lahan di Pomakesi, Desa Waebela, Kabupaten Ngada, NTT, pada Selasa (12/12/23). 

Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa, mengungkap bahwa kedua tersangka, AD dan AO, ditahan di Mapolres Ngada dan dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara. 

Baca Juga:  Kapolres Semarang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Brigadir Periode 1 Januari 2018

“AO, sebelumnya dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap pada 7 Desember 2023, sedangkan AD telah ditahan sejak 20 November 2023, setelah melarikan diri dan berpindah-pindah tempat,”katanya.

Pembunuhan tragis terhadap Philipus Bara, warga Dusun Ngedunio, Desa Waebela, berasal dari perseteruan antara kubu AD dan YL terkait perebutan lahan. 

Baca Juga:  BKKBN Jateng Gelar Pemilihan Duta Genre

“Konfrontasi tersebut memuncak pada serangan brutal dengan parang terhadap Philipus, yang menyebabkan korban tewas setelah ditebas parang di bagian punggung. Meskipun sejumlah warga berusaha melerai, upaya tersebut gagal,”jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Walikota Salatiga Yuliyanto Resmikan Historia Salatiga, Rumah Sejarah Dengan Mini Museum "Salatiga Tempo Doeloe"

Kasus ini mencuri perhatian karena melibatkan konflik lahan yang berujung pada kekerasan fatal. 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap AD dan AO akan terus berlanjut di Mapolres Ngada, dengan tujuan memastikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat setempat.(Made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!