HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Desa Target GTRA 2026 BPN Cilacap, Desa Mana Saja?

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7. COM – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Kantor Pertanahan mulai menggelar program redistribusi tanah (redis) reforma agraria di dua desa strategis, yaitu Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, dan Desa Sawangan, Kecamatan Jeruklegi. Total mencapai 1.500 bidang tanah, dengan rincian sekitar 700 bidang di Kaliwungu dan 800 bidang di Sawangan, yang akan dilegalkan melalui penerbitan sertipikat pada September mendatang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., MT., QRMP, yang juga menjabat Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten, mengungkapkan bahwa tahun ini BPN akan melaksanakan redis sebagai bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria. “SK GTRA Kabupaten sudah ditandatangani Bupati Cilacap pada akhir April lalu,” ujar Andri.

Baca Juga:  PT S2P PLTU Cilacap Bantu 1.500 Tanaman Bibit Buah

Menurutnya, tahapan dimulai dengan rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan reformasi agraria pada Minggu kedua Mei atau minggu depan. Rakor tersebut akan membahas timeline lengkap, termasuk persiapan di dua desa yang sudah direncanakan jauh hari. “Saya sudah buatkan timeline, sehingga kita tahu kapan mulai dan selesai. Goal utamanya adalah penerbitan sertifikat maksimal September, laporan bisa Oktober,” tambahnya.

Program ini tidak hanya fokus pada penataan aset melalui pembuatan sertifikat, tetapi juga integrasi dengan penataan akses. Akses mencakup infrastruktur seperti jalan, serta pengembangan usaha masyarakat. Di Kaliwungu, yang kaya sentra usaha seperti perajin gula, kulit lumpia, risoles, kerupuk udang, dan budidaya sidat, warga bisa gunakan sertifikat sebagai modal ekspansi. “Kita ajak Disperindagkop untuk bantu pemasaran produk, dari lokal hingga internasional, seperti sidat yang sudah ekspor,” jelas Andri.

Baca Juga:  Pembinaaan Dan Penyuluhan Di Desa Jetis dan Pasar Binangun, Polresta Cilacap Tegaskan Pentingnnya Jaga Kamtibmas Dari Premanisme

Lokasi redis di Kaliwungu merupakan eks kawasan hutan yang digarap masyarakat puluhan tahun, sementara Sawangan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT yang juga sudah dikuasai warga lama. Kedua desa ini dipilih atas permintaan masyarakat dan berpotensi jadi kampung reforma agraria, mirip Kaliwungu yang pernah ditunjuk tahun 2025 berkat potensi usahanya.

Baca Juga:  Kisah 3 Petani Inspiratif yang Didukung Ganjar, Dulu Pernah Diremehkan

Rakor mendatang juga menghadirkan perwakilan Kementerian Kehutanan sebagai narasumber Rakor, mengingat banyak lahan eks kawasan hutan. Sosialisasi awal akan dilakukan ke kepala desa dan pihak terkait, diikuti pendampingan masyarakat. “Masyarakat sangat terbantu. Yang sudah garap puluhan tahun kini legal di mata hukum, bisa tenang hidup, dan akses modal serta pasar,” pungkas Andri.

Program ini mencakup dua komponen utama: redistribusi tanah dan Akses Reformasi Agraria (ARA), dengan target selesai September untuk mendukung kesejahteraan petani kecil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!