Alhamdulillah, Berbekal Kitab Kuning, Antarkan Mustaqim Lolos 10 Besar PAI Award Kemenag RI Tahun 2023
Laporan : Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Mustaqim, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga ditetapkan masuk 10 besar Nomine (finalis) PAI Award Tahun 2023 kategori Penegakan Hukum.
Penetapan itu berdasarkan Surat Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor B.3569/Dt.III.III/HM/01/8/2023 tanggal 3 Agustus 2023 tentang Pengumuman Daftar Nomine Penyuluh Agama Islam Award Tahun 2023.
Mustaqim, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Argomulyo mengangkat tema Advokasi Kepatuhan Hukum terhadap Panitia Zakat Non Amil melalui Pendekatan Bahtsul Masail.
“ Banyak kepanitiaan zakat di masjid keberadaan mereka belum berstatus amil, padahal ketika belum menjadi amil, keabsahan zakat yang diberikan oleh muzakki (orang yang membayar zakat) masih bergantung pada pengelolaan dan penasarufan mereka,”kata Mustaqim.
Mustaqim mengungkapkan, sebagian mereka belum mengetahui esensi amil secara syar’iy. Oleh karena itu, ia perlu melakukan pendampingan dan bimbingan penyuluhan dengan cara mendatangi secara langsung di beberapa masjid yang di dalamnya terdapat kepanitiaan zakat untuk kemudian akan diberikan penjelasan secara komprehensif terkait hal tersebut.
“Berbagai persoalan akan muncul ketika panitia zakat belum menjadi amil. Misalnya, dalam hal mencampurkan beras, menjual beras baik untuk kepentingan operasional atau kepentingan lainnya, menyimpan beras atau menunda memberikannya kepada mustahiq hingga bulan Ramadhan usai, dsb. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, solusinya adalah dengan menjadi amil. Untuk itu, saya perlu memberikan advokasi kepatuhan hukum melalui pendekatan bahtsul masail,”lanjutnya.
Mustaqim menambahkan, memang tidak mudah memberikan pengertian dan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan zakat di tangan amil.
“Namun, Penyuluh yang juga sekaligus dosen di UIN Salatiga ini mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat secara argumentasi ilmiah berbasis kajian fiqh,”tambahnya.
Berbekal keilmuan yang dimiliki, alumni Pondok Pesantren Sunan Giri ini perlahan mampu memberikan pendampingan kepada panitia zakat non amil hingga bersedia mengurus SK UPZ (Unit Pengumpulan Zakat).
Dukungan dari berbagai pihak hingga Ketua Baznas Kota Salatiga pun telah dikantongi, Ari Hidayah Iswanto, S.Psi sangat mendukung upaya ini. Ia berharap dengan adanya advokasi kepatuhan hukum melalui pendekatan bahtsul masail ini dapat ikut meningkatkan kesadaran masyarakat secara luas untuk membayar zakat melalui amil.
Selanjutnya kegembiraan yang sama turut terpancar dari Kakankemenag Salatiga, Drs. Wiharso, M.M. Ia menyampaikan turut bangga atas keberhasilan yang diraih Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kankemenag Salatiga.
“Selamat Kepada Mustaqim yang sejauh ini telah berproses, upaya yang telah dilakukan sangat penting untuk mengedukasi masyarakat agar taat asas dan taat hukum,”ungkap Wiharso.(*)
Tinggalkan Balasan