HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


SPDP Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikirim ke Kejaksaan, Begini Jelasnya?

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. (Istimewa)

JAKARTA | HARIAN7.COM – Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang telah diterbitkan. 

Demikian diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:  Laka JLS, Diduga Alami Rem Blong, Tiga Orang Meninggal

Dikatakanya bahwa SPDP tersebut pun telah dikirim ke Kejaksaan.

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” jelasnya.

Raharjo menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan tindak pidana baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini (tindak pidana UU ITE) yang juga kita masukan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan.

Baca Juga:  Penemuan Mayat di Dukuh Kalioso Temui Titik Terang, Keberadaan Motor Masih Misterius, Begini Jelasnya?

“Dalam SPDP tersebut dijelaskan bahwa Bareskrim Polri memersangkakan Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,”pungkasnya.(Yuan/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!