Usai dipenjara 16 Tahun atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, WNA Asal Iran Akhirnya Dideportasi
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Pria Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial VG (38) usai menjalani hukuman selama 16 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba dideportasi pihak Imigrasi Cilacap.
Deportasi WNA tersebut dilaksanakan Jum’at, (16/06/2023) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Qatar Airways QZ957 rute Jakarta-Teheran, dan transit di Doha serta Qatar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, bahwa VG dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut berbunyi: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“VG sebelumnya divonis pidana penjara selama 16 tahun karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 (1) Jo (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yoga dalam keterangan tertulis Jumat, (16/6/2023).
Ia menambahkan, VG bebas dari Lapas Kelas II A Permisan pada 16 Mei 2023 berdasarkan surat lepas W13.PAS11.PK.02.02-946. Kemudian VG diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dan didetensi (penahanan) di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap sembari menunggu proses pendeportasian. Hingga akhirnya, VG dideportasi ke negara asalnya, Iran pada Jumat, (16/06/2023) pukul 18. 45 WIB.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan