HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bupati Kendal Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

 

Penandatanganan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kendal 2022, oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan para Wakil Ketua DPRD Kendal, Kamis (22/6/2023).

Laporan : A. Khozin

KENDAL | HARIAN7.COM – Persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, selain sebagai mitra kerja juga mempunyai peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten Kendal.

Hal itu disampaikan Bupati Kendal Dico M. Ganinduto saat menyampaikan Persetujuannya di depan Rapat Paripurna DPRD II Kabupaten Kendal, Kamis, 22/06)23.

Lebih lanjut Dico juga menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 yang diajukan kepada DPRD telah dilakukan pembahasan bersama, penyimpulan, rekomendasi dan saran masukan.

“Secara garis besar, tidak ada perubahan perangkaan dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemda Gelontorkan 20 Milyard Untuk Renovasi Masjid Agung Kendal

Dipaparkan, target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2022 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp 2.392.567.060.554, dan dapat direalisasikan senilai Rp 2.265.353.924.689, atau sebesar 94,68 persen dari target yang ditetapkan.

Kemudian belanja daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan senilai Rp 2.777.433.177.946 dan dapat direalisasikan Rp 2.499.014.019.249, atau mencapai 89,98 persen.

“Dimana dalam realisasi belanja daerah tersebut sudah termasuk pengeluaran transfer Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 yang dianggarkan senilai Rp 458.202.764.612, dan dapat direalisasikan senilai Rp 457.666.175.846, atau mencapai 99,98 persen,” papar Bupati.

Sementara penerimaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 dianggarkan senilai Rp 415.802.117.392, dan dapat direalisasikan senilai Rp 415.810.417.392 atau mencapai 100 persen lebih.

“Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022, dianggarkan senilai Rp 30.936.000.000, dan dapat direalisasikan senilai Rp 30.936.000.000, atau mencapai 100 persen,” imbuhnya.

Baca Juga:  80 Kader PKK se-Ekskaresidenan Banyumas Ikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Produk Kerajinan Bambu

Adapun pembiayaan netto Tahun Anggaran 2022 dianggarkan Rp 384.866.117.392, dan dapat direalisasikan Rp 384.874.417.392, atau mencapai 100,002 persen.

“Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) pada tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 0,00. Sehingga, masih terdapat saldo sebesar Rp 151.214.322.832,” imbuhnya.

Menurut Bupati, hal tersebut untuk menguji kesesuaiannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang APBD dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD, peraturan Bupati/Wali kota tentang penjabaran APBD dan/atau Peraturan Bupati/Wali kota tentang Penjabaran Perubahan APBD serta temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Selanjutnya, kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kendal terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,” ungkapnya.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti tersebut mengatakan, dalam rapat paripurna pada hari Jum’at (29/5) lalu, telah disampaikan nota keuangan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 oleh Bupati Kendal.

Baca Juga:  Peringati Hari Ibu Ke-95, PKK Desa di Banjarnegara Gelar Lomba Menghias Jajanan Tradisional

“Selanjutnya telah dibahas dalam rapat koordinasi, fraksi menyusun pandangan umum terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2022, dan telah disampaikan dalam rapat Paripurna, Rabu (31/5),” ujarnya didampingi Wakil Ketua Anurrochim dan Maberur.

Kemudian, lanjut Suyuti, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Bupati Kendal terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kendal terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal oleh Wakil Bupati Kendal dalam rapat paripurna pada Senin (5/6).

Ditambahkan Suyuti,  setelah dilakukan pembahasan antara badan anggaran dan TAPD maka dapat diambil kesimpulan bahwa badan anggaran dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!