HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Cabuli Anak Didiknya, Oknum Guru SD di Kendal Ditangkap Polisi

Polres Kendal saat menggelar konferensi pers.

KENDAL | HARIAN7.COM – Dunia pendidikan kembali dihebohkan oleh aksi tercela seorang guru di SD Negeri I Tampingan. Seorang guru berinisial S (43) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya, yang akhirnya melapor ke Polres Kendal.

Kasi Humas Polres Kendal, IPDA Deni Herawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap S pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:  Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dimas Kanjeng Versi Temanggung Di Amankan Polisi

“Tindak asusila tersebut dilaporkan terjadi dua kali pada tanggal 16 September dan 11 Desember 2023 di ruang perpustakaan serta ruang kelas SD Negeri Tampingan Kecamatan Boja,”katanya, saat menggelar konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Deni menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban diminta masuk ke perpustakaan oleh tersangka. Setelah masuk, pintu perpustakaan ditutup, dan korban mengalami pelecehan secara fisik. 

Baca Juga:  Pesta Siaga Membentuk Anak Gembira, Kreatif, dan Tegas, Ini Kata Kak Soenarso

“Tak terima, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak sekolah, dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Kendal,”jelasnya.

Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. 

Baca Juga:  Prajurit Kodim Purbalingga Jalani Tes Garjas

“Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian, alat kelengkapan sekolah, dan perangkat elektronik milik tersangka,”terang Deni.

Deni menegaskan, atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016. 

“Ancaman hukuman pidana penjara yang mungkin dihadapi tersangka adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkasnya.(Hum/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!