HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemkab Jepara Mulai Ukur Produktivitas Naker di Perusahaan

Pemkab Jepara saat menyerahkan sertifikat hasil pengukuran tersebut kepada manajemen kelima perusahaan, di Gedung Shima, Selasa (16/5/2023).

JEPARA | HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai mengukur tingkat produktivitas tenaga kerja di perusahaan. Tahun ini, pengukuran dimulai di lima perusahaan, yakni PT Pijar Sukma, PT Umafindo, PT Parkland World Indonesia, PT Handal Sukses Karya, dan PT Bhumi Jepara Service.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan, pengukuran produktivitas tenaga kerja sebenarnya bukan kepentingan pemerintah, tapi kebutuhan perusahaan. Di antaranya, untuk mengukur perbandingan produktivitas tenaga dengan kualitas pengupahan dan faktor produksi lain.

Baca Juga:  Perkuat Tali Silaturahmi, TNI-Polri Kabupaten Cilacap Gelar Apel Gabungan Sinergitas Untuk Bangsa

Menurutnya, sebuah daerah yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya tinggi dan memiliki tenaga kerja yang produktif, tetap menjadi tempat investasi yang baik, karena faktor produksinya efisien. Karena itulah, diharapkan kesadaran perusahaan untuk meminta pengukuranan produktivitas tenaga kerjanya, akan semakin tinggi

Baca Juga:  Polres Salatiga Bongkar Jaringan 9 Naga Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, AK: Bahannya dari kertas roti

 

“Kalau pemerintah daerah, hasil pengukuran seperti ini paling untuk ukuran penentuan UMK (upah minimum kabupaten),” ujarnya, pada penyerahan sertifikat hasil pengukuran tersebut kepada manajemen kelima perusahaan, di Gedung Shima, Selasa (16/5/2023).

Kepala Balai Katihan Kerja Semarang II Provinsi Jawa Tengah Nur Hidayati menyampaikan, produktivitas kinerja karyawan kebanyakan diukur secara internal oleh perusahaan.

“Dengan pengukuran eksternal, akan didapat hasil yang objektif. Kami menggunakan data empiris yang hasilnya dapat dijadikan bahan evaluasi, untuk peningkatan kinerja perusahaan,” kata Nur.

Baca Juga:  Diduga Prona Sertifikat Masal 2016 di Desa Batur Ada Pungutan Rp 5 Juta, Ini Tanggapan Calkades Incumbent

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Samiaji menuturkan, pengukuran tersebut sudah dimulai Januari lalu. Saat penyerahan sertifikat, pihaknya juga mengundang 40 perusahaan lain di Jepara.

“Diharapkan makin banyak perusahaan yang melakukan pengukuran ini,” pungkasnya.

Editor : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!