HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kejari Depok Ganjar Mantan Ketua KPUD 1 Tahun 6 Bulan Penjara

DEPOK | HARIAN7.COM – Setelah beberapa tahun tidak terdengar suaranya mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati di hadapkan ke meja hijau setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Mohtar Arifin di Pengadilan Negeri Jawa Barat.

Dalam tuntutannya Kejaksaan Negeri Kota Depok Kasi Pidsus Mohtar Arifin, yang didampingi oleh Kasubsi Penuntutan, Bidang Pidana Khusus, Dimas, Jaksa secara tegas menuntut terdakwa Titik telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan segera bersama sama, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo, pasal 18 ayat(1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2021, tentang perubahan ni atas UU No 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55(1) ke 1 KUHP. 

Baca Juga:  Mobil Parkir Di Depan Rumah, Raib Digondol Maling

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titik Nurhayati, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan. 

Menjatuhkan denda sebesar Rp 50.000.000, lima puluh juta rupiah, dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Baca Juga:  Jasad Perempuan Ditemukan Mengapung Di Sungai Cikawung

“Kami telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Titik Nurhayati, pada hari ini, sidang berikutnya adalah sidang pembacaan pledoi, pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa ” tegas Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus, Kejari Depok, Selasa (5/12).

Terdakwa Titik Nurhayati, lolos dari Dakwaan Primair, yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP, dan oleh karena itu melepaskan terdakwa Titik dari Dakwaan Primair tersebut. (Yopi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!