HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Guna Memastikan Kejiwaan Pelaku Perusakan Masjid Di Salaman, Polresta Magelang Gandeng Komite Etik dan Hukum/ Psikiater Forensik RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang

dr. Ni Kadek Duti, A.S.P.L, Sp.KJ (K) Ketua Komite Etik dan Hukum/ Psikiater Forensik dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Soerojo Magelang ketika memberikan penjelasan kepada wartawan. 

MAGELANG, harian7.com – Terkait penangkapan seorang pelaku perusakan masjid dan perlengkapan ibadah maupun kitab suci (Al Qur’an) di Masjid Al Mahfud Dusun Krandan RT 01 RW 08, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Kini pihak Polresta Magelang menggandeng Komite Etik dan Hukum/ Psikiater Forensik dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Soerojo Magelang untuk memastikan kejiwaan pelaku. 

Menurut Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K. ketika menggelar Conference Press pada, Selasa (13/12/2022) di ruang Media Center Polresta Magelang menyampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik dan mengacu alat bukti yang sudah ada pihaknya telah menetetapkan seorang wanita berinisial F, (50) yang berdomisili di Kajoran sebagai tersangka.

“Namun untuk saat ini penyidikan belum bisa kita lanjutkan kembali karena kita akan langsung kita lakukan observasi terlebih dahulu di rumah sakit jiwa,” Tuturnya. 

Baca Juga:  Jelang Pilkades Serentak Tahun 2018, Polres Semarang Tingkatkan Patroli

Berita awal:

Seorang Wanita Tidak Dikenal Bakar Perlengkapan Masjid Dan Lumuri Al Quran Dengan Darah Haid

Menurut Sajarod, secara kasat mata ketika pelaku ditanya sepertinya memang tidak menyambung antara jawaban dan pertanyaan. Selain itu berdasarkan informasi yang diterima, pelaku pernah dilakukan rawat jalan dan pengobatan di rumah sakit jiwa. 

“Ini masih kami dalami apakah betul atau tidak. Oleh karena itu untuk memastikannya pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan atau tidak, saat ini kami didampingi dokter dari rumah sakit jiwa yang nantinya akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap yang bersangkutan,” jelas Sajarod. 

Adapun motif yang dilakukan oleh terduga pelaku, bahwa dirinya merasa kesal dan sakit hati terhadap salah satu Bank yang mana sertifikat tanah dan rumahnya itu dijadikan agunan. 

“Yang bersangkutan pernah datang ke sana ingin mengambilnya, karena masih menjadi barang jaminan dan belum dilunasi otomatis dari pihak Bank tidak memperbolehkan sehingga terjadi kekesalan dan dilampiaskan dengan melakukan pembakaran pembatas sholat di masjid tersebut,” tandasnya. 

Baca Juga:  Warga Karangjati Geger, Ditemukan Sosok Lelaki Tewas di Halte BRT Depan Pasar Karangjati

Berita terkait:

Pelaku Perusakan Masjid Dan Olesi Al Qur’an Dengan Darah Menstruasi Di Salaman Magelang Berhasil Ditangkap

Kejadian seperti ini sebenarnya sudah terjadi 4 (Empat) kali. Adapun yang pertama terjadi pada bulan Agustus-september 2022, kedua pada tanggal 31 Oktober 2022, ketiganya pada hari Sabtu 10 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib. 

“Dan yang terakhir yaitu pada hari Senin 12 Desember 2022 sekira pukul 08.00 Wib pelaku kembali mengulangi perbuatanya lagi di tempat yang sama. Disinilah anggota Polsek Salaman bersama dengan warga sekitar langsung mengamankan yang bersangkutan dan dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan,” Bebernya. 

Sementara dr. Ni Kadek Duti, A.S.P.L, Sp.KJ (K) Ketua Komite Etik dan Hukum/ Psikiater Forensik dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Soerojo Magelang menyampikan bahwa untuk kasus-kasus seperti ini memang harus melakukan pemeriksaan secara terstandar dahulu.

Baca Juga:  Tipu Korban Hingga Rp 95 Juta, Oknum PNS Di Bekuk Polisi

“Jadi untuk pasien-pasien yang diduga mengalami gangguan jiwa kemudian melakukan tindak pidana, itu biasanya kami akan melakukan prosedur seperti wawancara kemudian observasi. Adapun waktu yang kami butuhkan itu minimal 14 (Empat belas) hari sejak seluruh proses administrasi lengkap,” Jelasnya. 

Dalam kejadian ini. apabila nantinya yang bersangkutan divonis tidak menderita gangguan jiwa berarti harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum. adapun pasal yang sangkakan yakni pasal 156 KUHP pidana yang mana barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia dan akan jodohkan dengan pasal 406 KUH pidana yakni terkait masalah pengerusakan di mana pasal 156 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan pasal kepengurusakan pasal 406 KUH Pidana diberi hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!