HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sat Reskrim Polresta Cilacap Ringkus 6 Pelaku Pencuri Bermodus Pecah Kaca

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Editor      : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Sat Reskrim Polresta Cilacap menangkap 6 tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kecamatan Maos dan Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap. 

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim mengatakan, bahwa kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini terjadi pada bulan September dan Oktober yang terjadi di dua kecamatan yaitu Kecamatan Kroya dan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  Kejari Semarang Musnahkan 574 Lembar Uang Palsu hingga Ponsel Ilegal

“Kejadian yang terjadi di Kecamatan Kroya terdapat 2 tersangka, namun yang berhasil di tangkap baru 1 orang tersangka yaitu H M (39) sedangkan 1 orang tersangka lainya masih dalam pencarian dan telah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” katanya dalam pres rilisnya, Rabu, (16/11/2022). 

Dia menegaskan, bahwa H M melakukan perbuatanya dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi yang di lemparkan ke bagian kaca mobil, lalu kaca didorong selanjutnya mengambil barang yang ada di dalam mobil berupa 1 buah tas yang didalamnya berisi uang sejumlah Rp. 130 juta.

Baca Juga:  Pasangan Prabowo-Gibran Targetkan Pengembangan Keahlian Kripto untuk Masa Depan Teknologi Digital

“Hasil dari pencurian tersebut dibelikan 1 unit mobil toyota altis oleh tersangka,” tandas Gurbacov. 

Ia menambahkan, bahwa untuk kejadian yang terjadi di Kecamatan Maos Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap 5 pelaku dalam waktu 6 jam di daerah Kesugihan dengan modus yang sama menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil dan pelaku tersebut semuanya berasal dari Luar Jawa. 

“Saat akan melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku ini, pelaku melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa-rawa,” ungkapnya. 

Baca Juga:  10 Duta Besar Serahkan Surat Kepercayaan kepada Presiden Jokowi, Bahas Kerja Sama Strategis

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pelaku berhasil membawa Ipad Mini, dan uang Rp. 200 ribu serta membawa beberapa isi yang berada di tas korban. 

“Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!