HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pemilu 2024 Antipolitik Uang, Disisi Lain Masyarakat di Banjarnegara Mengharapkan Dapat Amplop Dari Caleg

Ilustrasi Politik uang pada pemilu 2024 di kabupaten Banjarnegara 

Laporan: Iwan Setiawan

BANJARNEGARA, HARIAN7.COM – Bupati FRB (Forum Rembug  Banjarnegara) Wahono memprediksi potensi politik uang atau money politic semakin besar terutama pada masa tenang mulai hari Minggu, 11 Februari bahkan hingga jelang pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.


Segala cara dilakukan untuk menarik simpati pemilih (masyarakat) agar mendulang suara sebanyak mungkin termasuk melakukan politik uang.


“Potensi politik uang makin tinggi karena persaingan antar caleg (calon legislatif) inkumben juga bakal terjadi pada Pemilu 2024 ini. Termasuk para caleg yang baru ikut berkompetisi pesta demokrasi lima tahunan ini”, ungkapnya, Senin (12/2/2024).


Wahono juga mengungkapkan disisi lain beberapa masyarakat di Banjarnegara juga berharap mendapatkan pundi-pundi rupiyah dari sang caleg.


“Dari pantauan saya, masyarakat juga  berharap dapat amplop berisi uang dari caleg, disisi lain ini akan merusak demokrasi dan akan melahirkan wakil-wakil rakyat korupsi karena politik balik modal pasti akan terjadi,” ujarnya.


Dikatakan Wahono jika praktek politik uang ini seolah sudah menjadi budaya turun temurun yang dilakukan oleh oknum caleg sehingga beberapa masyarakat mengharapkan mendapatkan uang dari oknum caleg.

Baca Juga:  41 finalis ikuti Talenta Drum Competition 2018

“Disisi lain adalah faktor ekonomi yang tidak kunjung membaik sehingga memaksa masyarakat mengharapkan  mendapatkan sogokan atau politik uang dari para oknum caleg,” katanya.


Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arif Laksono menghimbau kepada setiap masyarakat dan atau Peserta Pemilu yg berkompetisi. untuk menjaga agar pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024 berjalan aman, lancar dan kondusif.


Terutama pada masa tenang, dihimbau untuk tidak menjanjikan atau memberi imbalan, kareba hal tersebut melanggar pasal 278 ayat 2, UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu.


“Jika ada masyarakat yang melihat kegiatan money Politik ( menjanjikan atau memberi imbalan), laporkan kepada Bawaslu. Di masa tenang, Bawaslu mengadakan Patroli Pengawasan serentak di setiap tingkatan Bawaslu,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!