HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nekat Nyamar Sebagai Pegawai Telkom, DDP Gasak Kabel Yang Masih Terpasang

Kebumen,harian7.com – DDP (32) warga Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kebumen lantaran mencuri kabel telekomunikasi yang terpasang di pinggir jalan. Saat beraksi, tersangka menyamar menjadi karyawan PT Telkom lengkap dengan seragamnya.

“Tersangka ini nekat melepas kabel Telkom aktif yang masih terpasang di tiang-tiang pinggir jalan di wilayah Adimulyo, Kebumen, sejak Agustus 2019 lalu,”kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers release di Makopolres Kebumen, Selasa (19/11/2019) kemarin.

Baca Juga:  Kapolri Berkunjung di Kediaman Panglima TNI Ucapkan HUT TNI ke 74

Saat beraksi,lanjut kapolres,  tersangka bersama tiga temannya yang kini masih buron menyaru sebagai pegawai PT Telkom. Dengan mengenakan seragam PT Telkom, mereka berpura-pura akan memperbaiki jaringan untuk memuluskan aksinya.

“Pencurian kabel Telkom ini sudah dilakukan di berbagai tempat. Saat melakukan pencurian tersangka berpura-pura sebagai pegawai Telkom dengan modus memakai seragam perusahaan Telkom. Untuk tiga rekannya sekarang masih DPO,”jelas Kapolres.

Karena dirugikan, maka pihak PT Telkom Datel Kebumen melaporkan kasus tersebut kepada polisi hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk.

Baca Juga:  Mayat Tergelatak Di Jalan Lingkar Timur, Diduga Kecelakaan Lalu Lintas

“Jadi ini kabel aktif dipotong dan diambil. Kerugian yang dialami PT Telkom puluhan juta rupiah. Setelah penyelidikan akhirnya salah satu tersangka berhasil kami tangkap di tempat karaoke,”terangnya.

Sementara itu, DDP mengaku nekat melakukan pencurian kabel dengan modus menyamar menjadi pegawai Telkom lantaran dulu pernah bekerja di perusahaan tersebut.

“Dulu pernah kerja di sana (di Telkom) terus dikeluarkan, ya akhirnya timbul keinginan kayak gitu (mencuri). Jual kabelnya ada tim sendiri, uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan seneng-seneng,” ucapnya.

Baca Juga:  Family Garden Dapoer Jawa Tawarkan Konsep Keasrian Alam

Selain mengamankan pelaku, dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah gergaji besi, tang potong, tangga teleskopik aluminium, dua buah pisau dan satu unit mobil pikap yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Wan/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!