Polres Salatiga Bersama Dinkes Imbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Polres Salatiga Bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan sosialisasi dan imbauan kepada jaringan pengusaha apotek dan tenaga kesehatan agar menghentikan sementara penjualan ataupun resep obat sirup, Minggu (23/10/2022).
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Jawa Tengah Nomor : 965/25 tanggal 19 Oktober 2022, tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) serta dalam rangka kesiapsiagaan terhadap peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terhadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada balita) dan upaya percepatan penanggulangannya.
Imbauan ini tidak hanya terbatas diberikan pada masyarakat saja. Pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan juga diminta untuk tidak menjual/menyediakan obat dalam bentuk sirup terutama pada anak-anak.
Dalam kegiatan ini, Polres Salatiga dan Dinkes menghimbau dan mengecek kesediaan obat dalam bentuk sirup di 11 apotek yang ada di Salatiga.
“11 apotik yang disasar yakni apotek Wahid, K24 Tingkir, Bunda, K24 Jend Sudirman, Kartini,Dadi Sehat, Kimia Farma, Usaha Baru, 24 Plus, Viva Taman Pahlawan dan Sinar Farma serta beberapa toko ritel,”kata Kasi Humas Polres Salatiga, IPTU Henri Widyoriani.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho bersama Kabid Yankes Suparli, Dokkes Polres Salatiga, Bhabinkamtibmas dan Anggota Polres Salatiga.
Dalam pelaksanaanya tim dibagi menjadi 4 untuk melaksanakan patroli di sejumlah Apotek di Salatiga.
“Kami dari Polres Salatiga melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan Kota Salatiga dalam rangka monitoring dan menghimbau pada pemilik apotek di Salatiga,”kata AKP Nanung.
AKP Nanung menjelaskan, selain apotek juga menyasar tempat fasilitas pelayanan kesehatan lain. Mereka dihimbau untuk tidak menjual maupun meresepkan obat-obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Himbauan senada juga disampaikan Kabid Yankes, Suparli. Ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk sementara ini tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Dan sebagai alternatif diperbolehkan untuk menggunakan obat dalam bentuk lain.
“Alhamdulillah untuk semua apotek sudah memahami anjuran dari pemerintah. Jika ada resep dari dokter untuk menyediakan obat dalam bentuk sirup, tidak serta merta diberikan, namun akan dikonfirmasikan dulu ke dokter yg menulis resep,”ucapnya.
Sementara, Penanggung jawab Apotek Bunda, Maslakhatul Umami, mengucapkan terima kasih atas imbauannya. Ia menyatakan siap untuk tidak menjual dan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup.
Terpisah Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana menuturkan himbaun yang sama.
“Kepada seluruh Apotek maupun layanan kesehatan lain dan masyarakat Kota Salatiga untuk tidak menjual dan mengkonsumsi obat-obatan yang dilarang oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Bahkan di Klinik Polres Salatiga juga sudah tidak menyediakan obat dalam bentuk sirup,”ungkap Kapolres.(*)
Tinggalkan Balasan