HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nekat Curi Burung, Warga Purwokerto Diringkus Polisi

Polres Purbalingga saat gelar perkara kasus pencurian burung, Kamis (28/7). 

PURBALINGGA, harian7 com – Seorang pria berinisial YDP (35), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) diringkus polisi karena mencuri burung di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, Tersangka melakukan pencurian burung seharga Rp 3,8 juta di rumah milik Mugiyono (39) warga Desa Kalitinggar RT 1 RW 1, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa pencurian dilakukan tersangka pada Minggu (17/7) lalu. 

Baca Juga:  Kasus Penembakan Pelaku Tawuran di Semarang, Komnas HAM Cek Polda Jateng

“Modus operandinya, korban menggunakan sepeda motor mendatangi rumah korban dan mengambil burung beserta sangkar dan penutupnya kemudian kabur,” ujarnya, kepada media, Kamis (28/7).

Menurutnya, Bahwa korban yang mengetahui burung miliknya dicuri kemudian melakukan pencarian. Dalam pencarian tersebut kurang lebih pada jarak satu kilometer. korban mencurigai seseorang yang membawa sangkar dengan penutupnya.

Baca Juga:  Oknum Polisi Terlibat Pemerasan, Polda Jateng Akan Tindak Tegas

“Saat dihentikan, dan diperiksa ternyata benar sangkar dan burung tersebut adalah milik korban,” jelasnya.

Korban kemudian, lanjutnya, mengamankan tersangka dan melaporkan kejadian ke Polsek Padamara. Tersangka kemudian diamankan berikut barang buktinya ke Polsek Padamara untuk proses lebih lanjut.

Dia menambahkan, Barang bukti yang diamankan diantaranya satu ekor burung Kacer Goci jantan warna putih hitam yang telah di sisihkan dan dibuat berita acara penyisihan, satu buah sangkar burung warna coklat merk RJS, satu kain penutup sangkar warna biru kombinasi putih, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut kunci kontak dan STNK.

Baca Juga:  Kasus Korupsi PDNS Kominfo: 5 Terdakwa Divonis 5 hingga 9 Tahun Penjara

“Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun,” tuturnya. 

Laporan : Wahyudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!