Sat Reskrim Polres Semarang Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor Milik Mahasiswi Asal Papua, Modus Pelaku Ajak Korban “Ngamar” di Hotel
![]() |
Pelaku saat dimintai keterangan polisi. |
Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran
Editor: Bang Nur
UNGARAN,harian7.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik NS (21) seorang mahasiswi asal Papua di Bandungan belum lama ini. Tak hanya pelaku, Polisi juga berhasil meringkus penadah atau pembeli barang hasil curian.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna membenarkan terkait penangkapan terhadap dua orang pelaku yang merupakan seorang pelaku pencurian dan seorang pelaku penadah.
Diungkapkan Kasat Reskrim, kejadian berawal pada hari Rabu, 15 Maret 2022, dimana pelaku SM yang mengaku atas nama Adit berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi medsos.
“Pada Hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 pelaku kemudian mengajak kencan dengan korban di depan RS. Elisabeth. Selanjutnya korban diajak ke arah ungaran dan langsung menuju ke salah satu hotel di bandungan,”ucap Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi harian7.com, Kamis (9/6/2022).
Lalu, masih kata Kasat Reskrim, pelaku yang telah memesan kamar ini mengajak korban untuk beristirahat di hotel, namun pada dini hari sekira jam 1, korban mendapati pelaku sudah tidak ada. Selain itu handphone dan sepeda motornya miliknya juga hilang.
Dengan dilakukan proses penyelidikan dan analisa ITE, Sat Rekrim Polres Semarang berhasil mengamankan barang bukti handphone dan pelaku pencurian berinisial SM (23) warga Kudu, Genuk Kota Semarang.
“Setelah dilakukan penangkapan, satreskrim polres semarang melakukan pengembangan terhadap pelaku, kami juga berhasil menangkap seorang pelaku sebagai penadah hasil curian,” ungkap Kasat Reskrim
Pelaku penadah berinisial M (38) adalah warga Kandangan Kabupaten Temanggung yang merupakan pembeli hasil curian sepeda motor honda beat dengan harga Rp 4,5 juta rupiah.
Atas perilakunya, SM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun, sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP ancaman pidana paling lama 4 Tahun.(*)
Tinggalkan Balasan