HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bobol Counter HP, Remaja 17 Tahun Asal Kaliangkrik Harus Berhadapan Dengan Hukum

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.


MAGELANG, harian7.com
– Seorang remaja berinisial MK, (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang harus berurusan dengan Polisi. Remaja yang masih dibawah umur tersebut diduga sebagai pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di sebuah Counter Handphone di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Anak MK ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang di alun-alun Kota Magelang beserta barang bukti hasil kejahatanya.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin, mengatakan pengungkapan kasus curat berawal adanya laporan dari salah satu korban Sigit Ricardo Putra, (31) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Baca Juga:  4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Habib Umar Assegaf

“Dalam laporan menerangkan bahwa pada Rabu, 23 Maret 2022 sekira Pukul 10.00 WIB counter handphone miliknya yang berada di Jl. Gatot Soebroto No. 7 Pakelan Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan Magelang, diketahui dibobol pencuri,” katanya di Mapolres Magelang, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:  Empat Orang Penipu Bermodus Money Changer di Bekuk Polisi, Korbannya Seorang Guru di Salatiga

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.

“Atap di dalam counter bolong, dan dua etalase terbuka. Kemudian 4 buah handphone beserta box-nya hilang. Berdasarkan keterangan dari korban Kerugian mencapai Rp 6.000.000,” terang Alfan.

Hasil dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni MK, (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang.

“Pada Rabu, 6 April 2022 sekira Pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan Anak MK di alun-alun Kota Magelang,” ujarnya.

Baca Juga:  Peristiwa Pengeroyokan di Pasar Rejosari Terungkap, Penyebabnya Korban Menggoda Istri Pelaku Lewat Facebook

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 buah obeng gagang warna hitam kuning (Sarana), 1 buah Handphone Oppo A53 warna Biru (Hasil Curian), dan 1 buah Handphone Oppo A5 warna hitam (Hasil Curian).

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun,” tegas Alfan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!