HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bagi Pesantren Yang Daftar Bantuan Inkubasi Bisnis Harus Buat Video Presentasi, Berikut Ketentuannya?

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur.

Editor: Shodiq

JAKARTA,harian7.com – Seleksi penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahap ini sedianya dilakukan secara langsung.

“Namun, karena masih pandemi dan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tahapan pelaksanaan presentasi rencana bisnis/usaha dilakukan dalam bentuk video,” terang Waryono di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).

“Presentasi melalui vidio ini sebagai bagian dari unsur untuk menilai apakah rencana bisnis tersebut visibel atau tidak dan yang menentukan hal tersebut adalah tim yang ditunjuk dan dibentuk oleh Direktorat,” sambungnya.

Baca Juga:  Sidang Kedua PMH, Legal Standing Ketua Dewan Pers Diprotes Keras Dolfie Rompas

Waryono menjelaskan, untuk keperluan tersebut pihaknya sudah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Surat itu meminta mereka untuk menginformasikan perubahan skema ini kepada setiap pesantren yang proposalnya sudah masuk ke Kemenag Pusat dengan status “Diverifikasi Kanwil”. Hal itu dapat dilihat pada akun pesantren melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (SIMBA).

“Sampai dengan penutupan pendaftaran, ada 2.864 proposal yang masuk ke akun Pusat dengan status ‘diverifikasi kanwil’ pada akun Pesantren” sebut Waryono.

Baca Juga:  Skuad Merah Putih Gaspol di Tour of Thailand 2025

Waryono menambahkan, tahap presentasi ini diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022. Pada Bab II huruf E angka 1 huruf c disebutkan bahwa, setiap rencana usaha/business plan harus dipresentasikan dan dilakukan verifikasi sebelum dinyatakan layak untuk diajukan. 

“Jadi, kami mengundang semua pesantren yang telah mendaftar dan mendapatkan rekomendasi untuk membuat video presentasi terkait rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan,” terangnya.

Atas dasar penilaian dari tim terhadap presentasi itulah, akan dipilih 500 diantaranya untuk kemudian mengikuti alur proses yang sudah dibuat oleh pokja inkubasi.

Baca Juga:  EWTS Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kas BRI Rp 450 Juta

Berikut ini ketentuan pembuatan video presentasi:

1. Durasi video maksimal 5 menit.

2. Kapasitas video maksimal 20 MB.

3. Pesantren hanya dapat mengirimkan 1 (satu) video.

4. Presentasi dilakukan oleh Pengelola Bisnis atau Usaha Pesantren yang ditugaskan oleh pimpinan/pengasuh pesantren melalui Surat Keputusan Pimpinan.

5. Dikirim melalui link berikut: https://bit.ly/inkubasi2022 paling lambat tanggal 17 April 2022.

6. Apabila pesantren tidak mengirim video pada batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melakukan presentasi.

7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ahmad Hidayat (0812-2228-7277) dan Tabaruddin (0812-1868-627)

Sumber: Humas Kemenag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!