Bungkamnya Kuasa Hukum Kanwil Ditjen Pajak DIY Dalam Sidang Praperadilan
Sidang Pra peradilan di PN Sleman.
SLEMAN, harian7.com. Sidang Praperadilan Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY di PN Sleman dilanjutkan pada hari ini, Rabu (9/3/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.
Dalam persidangan nampak hadir Hellen Purbonegoro selaku penggugat Kanwil Ditjen Pajak DIY itu adalah seorang wiraswasta yang tinggal di Kota Yogyakarta.
Selain penggugat, terlihat perwakilan dari Departemen Keuangan selaku tergugat, diantaranya Cq. Direktorat Jendral Pajak, Cq. Direktur Intelijen dan Penyidikan pada Direktorat Jendral Pajak, Cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak DIY, Cq Kepala Bidang P2IP (Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelijen dan Penyidikan).
Seusai persidangan Tim Kuasa Hukum pihak termohon praperadilan enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka memilih bungkam ketika ditanya seputar substansi jawaban gugatan dari pihak termohon, yang dalam persidangan ( atas kesepakatan bersama ) telah dianggap dibacakan tersebut.
“Saya tidak bisa berkomentar pak,” ujar salah satu kuasa hukum termohon,
Ditjen Pajak DIY juga menutupi identitasnya saat ditanya Harian7 di PN Sleman, bahkan ketika ditanyakan siapa yang berhak menyampaikan keterangan soal gugatan Praperadilan Hellen Purbonegoro, sang kuasa hukum tesebut tak memberikan komentar.
“Bukan kapasitas saya untuk menyampaikan itu. Silahkan ke kantor menemui Bidang PPIP,” ujarnya.
Dari penelusuran Harian7 , kuasa hukum termohon Praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sleman ini sebanyak 18 orang.
Sementara itu pemberi kuasa adalah Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kanwil DJP DI Yogyakata, Dra Agustina Siswandari MM.
Meski memberikan kuasa kepada 18 orang internal dari DJP, mereka ini terdiri dari: Kasubdit Advokasi Direktorat Perpajakan II, empat orang Kasi advokasi, Kasubag advokasi, pelaporan dan kepatuhan Internal kanwil DJP DIY, Kasi Administrasi bukti permulaan dan penyidikan DJP DIY, tiga orang PPNS, 7 orang pelaksana seksi advokasi IV direktorat perpajakan II, serta satu orang pelaksana subag advokasi, pelaporan dan kepatuhan Internal kanwil DJP DIY.
Namun yang mewakili para termohon maju dimuka persidangan hanya empat orang.
Yakni, Ari Purwanti SH, Rahmat Radiyya Kurniawan SH, Barry Irawan SH serta Habibie Jaya SH. Tiga orang tersebut merupakan para pelaksana seksi advokasi IV direktorat perpajakan II sementara satu orang merupakan pelaksana subag advokasi, pelaporan dan kepatuhan Internal kanwil DJP DIY.
Sikap berbeda ditunjukan pihak pemohon yang dikuasakan pada Benny Yulianingsih SH MH dan Alam Dikorama, A.Md, SH dari kantor pengacara Law Office of AB and Partners. Kedua pengacara ini dengan gamblang menjawab pertanyaan beberapa wartawan yang biasa meliput di PN Sleman.
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan terjadi dalam proses penetapan tersangka atas kliennya tersebut, yakni, mengenai SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang tidak sah.
“Belum ada SPDP untuk penetapan tersangka. Begitupula belum ada pemanggilan untuk wajib pajak (WP) yang statusnya sudah ditetapkan tersangka pada tanggal 4 Februari,” terang Benny.
Selanjutnya pada 8 Februari 2022 dipanggil tetapi statusnya sebagai saksi.
Sehingga hal ini cukup rancu, ia dipanggil sebagai saksi tapi pemanggilan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebetulnya status klien kami itu saksi atau tersangka. Pada tanggal 4 Februari sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat pemeriksaan pada tanggal 8, status klien kami sebagai saksi,” ungkap Alam Komara.
Sementara itu, Humas PN Sleman, Cahyono SH MH mengatakan, gugatan permohonan telah dibacakan dan persidangan tersebut terbuka untuk umum.
“Mengenai perkara praperadilan dalam waktu 7 hari sejak perkara diperiksa Hakim harus mengambil putusan,” terang Cahyono.
Sedangkan mengenai jawaban dari termohon, menurut keterangan Cahyono pada intinya menolak apa yang didalilkan oleh pihak pemohon.(*)
Reporter : Arief Soedibyo
Editor : A. Khozin
Tinggalkan Balasan