HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Purbalingga Terjunkan 128 Personel Amankan Penyampaian Aspirasi Sopir Truk Jasa Angkutan Barang

Pewarta : Wahyudin


PURBALINGGA, Harian7.com
– Polres Purbalingga menerjunkan lebih dari seratus personel untuk mengamankan kegiatan penyampaian aspirasi sopir truk jasa angkutan dan ekspedisi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Selasa (22/2/2022). 

Mereka menyampaikan aspirasi terkait penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).

“Kami menyiapkan 128 personel untuk mengamankan kegiatan penyampaian aspirasi sopir truk jasa angkutan pada hari ini. Hal tersebut sebagai wujud polisi hadir antisipasi terjadinya gangguan keamanan,” kata Wakapolres PurbaIingga Kompol Pujiono.

Baca Juga:  Pangkalan TNI AL Cilacap Terima Kunker Tim Setjend Watanas RI

Disampaikan bahwa pengamanan dilakukan di sejumlah lokasi seperti GOR Goentoer Darjono sebagai titik kumpul, di Posko Satgas Covid-19 Kabupaten, dan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga. Selain itu disiapkan sejumlah tim penegakkan hukum, tim urai dan kendaraan derek.

“Selain antisipasi gangguan keamanan, kami juga mengantisipasi terjadinya gangguan arus lalu lintas. Karena para sopir ini membawa kendaraan truk menuju lokasi penyampai aspirasi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga,” jelasnya.

Baca Juga:  BPJPH Telah Terbitkan 10 Ribu Lebih Sertifikat Halal Self Declare

Wakapolres berharap dengan pengamanan yang dilakukan diharapkan kegiatan penyampaian aspirasi sopir bisa berjalan aman dan lancar. Selain itu, penyampaian aspirasi tetap memperhatikan protokol kesehatan karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. 

Dari pantauan, kegiatan penyampaian aspirasi sopir truk jasa angkutan dan ekspedisi dilakukan dengan audiensi yang diwakili oleh 15 orang.  Penyampaian aspirasi diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Raditya Widayaka. 

Baca Juga:  Pabrik Briket Arang di JLS Terbakar, Diduga Akibat Oven Overheat

Dalam kegiatan disampaikan tujuh poin tuntutan sopir truk jasa angkutan barang terkait adanya penindakan/penertiban terhadap kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL). Poin tuntutan yang disampaikan diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga untuk diteruskan ke tingkat provinsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!