HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Brangkas di Jateng

Polda Jateng saat gelar perkara kasus pencurian pembobolan brankas (Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG, Harian7.com – Direktorat kriminal umum (Ditkrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus lima orang pelaku tindak pidana pencurian pembobol brankas yang dilakukan dikantor PTPN IX Kebun Merbuh Turut, Desa Trayu, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (11/11) lalu. 

Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani mengatakan pencurian ini dilakukan dengan cara masuk ke dalam kantor PTPN melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci gembok, setelah mendapatkan brangkas dan brangkas tersebut dirusak kunci gemboknya dan mengambil uang 

Baca Juga:  Polisi Gerebek Praktik Pijat Plus Sesama Jenis di Surakarta

“Setelah mendapatkan uang kelima pelaku ini langsung melarikan dan kabur di Surabaya,” ujarnya, kepada Media, di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (26/11). 

Menurutnya, Bahwa para pelaku telah melakukan pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Kabupaten Barang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Tegal. 

“Dalam kurun waktu bulan Maret 2020 sampai November 2021pelaku telah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan sebanyak 4 (empat) TKP di 4 Kabupaten dengan kerugian total Rp.1.263.676.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah),”jelasnya.

Baca Juga:  Tipu Korban Hingga Miliaran, Dua Wanita Pelaku Bandar Arisan Online Diringkus Polisi

Dia menuturkan, Ada lima pelaku lagi yang belum tertangkap dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih diburu oleh tim Jatanras Polda Jateng. 

Modus yang digunakan, lanjutnya, para pelaku yaitu mencari kantor-kantor yang minim pengawasan dan pengamanan serta diperkirakan memiliki brankas dan kemudian setelah menetapkan target, para pelaku merencanakan aksi pencurian lalu mengambil brankas secara paksa.

Baca Juga:  Polda Jateng Grebek Sarang Perjudian Online di Sukoharjo

Dia menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain tiga buah obeng, satu kendaraan roda empat dan uang Rp 58 juta.

“Kelima pelaku ini akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1), Ke 4 dan 5 KUH Pidana dan akan terkena hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” tutur Djuhandani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!