HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Carbon Trading Sebagai Salah satu Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup


Harian7.com
– Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup (PP 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup). Salah satu tujuan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yaitu untuk menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meliputi: perencanaan pembangunan, dan kegiatan ekonomi, Pendanaan Lingkungan Hidup: dan Insentif dan/atau Disinsentif. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif salah satunya berupa pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Ervusi. 

Baca Juga:  Pekerja Seks Komersial Ditemukan Tewas di Kamar Kost

Berdasarkan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 46/2017, Perdagangan emisi harus dilaksanakan maksimal pada November 2024. Untuk mempersiapkan ETS (Emission Trading System) wajib pada 2024, tahun imi Ditjen Ketenagalistrikan melakukan uji coba ETS (skema sukarela) melalui penghargaan Subroto dalam efisiensi energi kategori C. Uji coba ETS akan disesuaikan dengan rancangan Perpres tentang penerapan Carbon Pricing untuk mencapai target NDC (Nationally Determined Contributions) dan pengendalian emisi karbon dalam Pembangunan Nasional dilakukan pada sektor pembangkit listrik yaitu, trading/ transfer karbon sebanyak 42.455,42 ton CO2 dengan harga unit karbon 2 USD/ton CO2. Dalam uji coba pasar karbon melalui penghargaan Subroto bidang energi (PSBE) kategori C terdapat 28 transaksi karbon antar peserta unit pembangkit yang mengikuti ajang penghargaan tersebut. Dalam uji coba pasar karbon melalui PSBE kategon C ini terdapat insentif berupa uang bagi perusahaan yang berada dibawah cap dan untuk pembangkit EBT (energi baru terbarukan). 

Baca Juga:  Pasar Tradisional Kroya Terbakar, Apa Penyebabnya?

Emission trading system (ETS) dilakukan melalui mekanisme Cap & Trade dan Offset dimana Cap merupakan batas atas emisi GRK yang ditetapkan oleh Pemerintah. Frade adalah Perdagangan selisih tingkat emisi GRK terhadap nilai cap dan Offset adalah Penggunaan kredit karbon dari kegiatan-kegiatan aksi mitigasi dari luar lingkup ETS untuk mengurangi emisi GRK. Tujuan dari uji coba ETS antara lain diharapkan : Meningkatkan upaya pengurangan emisi GRK dan mendukung pencapaian target NDC: Mengujicobakan penerapan nilai batas atas emisi (cap) bagi unit PLTU Batubara: Meningkatkan kualitas pelaporan emisi GRK, Familiansasi pemangku kepentingan dengan konsep instrumen Nilai Ekonomi Karbon, khususnya capand trade dan offset. Hal ini diharapkan dapat mendukung Komitmen Nasional dalam UU No. 16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement yaitu Menurunkan emisi GRK 294 dari BaU atau 414 bantuan intemasional di tahun 2030. 

Baca Juga:  Kasus Aksi Koboi di Depan Indomaret Terungkap, Satreskrim Polres Salatiga Bekuk 9 Pelaku

Ditulis Oleh : Lia Nopitarose (Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unsoed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!