HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Antisipasi Gelombang Tiga Covid-19, Polres Magelang Tingkatkan Operasi Yustisi

Petugas kepolisian polres magelang memberikan teguran kepada salah satu warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 

MAGELANG, harian7.com – Dalam upaya mengantisipasi gelombang 4 (tiga) kasus COVID-19 pada Liburan dan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Magelang dan Polsek jajaran menggelar Operasi Yustisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut dilaksanakan 3 kali setiap hari.

Demikian disampaikan Kapolres Magelang melalui Kasihumas Iptu Abdul Muthohir, S.H. saat memberikan keterangan pers di Mapolres Magelang, Rabu (03/11/2021)

Baca Juga:  Resmi, AKBP Achmad Oka Mahendra Jabat Kapolres Semarang Gantikan AKBP Yovan Fatika

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan dalam Operasi Yustisi (3/11) Polres Magelang menerjunkan 8 anggotanya, ditambah dengan 3 personel TNI.

Diungkapkan Muthohir, selama kegiatan tim Operasi Yustisi Petugas memberikan 10 teguran lisan. Selain itu juga memberikan sanksi sosial sejumlah 10 kali.

“Berupa menyanyikan Lagu Nasional sejumlah 3 orang, pengucapan Pancasila sejumlah 4 orang, dan 3 orang diberi sanksi menyebutkan tokoh atau Pahlawan Nasional,” ungkapnya. Selain itu juga dibagikan sebanyak 50 buah masker kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker, termasuk yang dikenai sanksi.

Baca Juga:  Manfaat Kegiatan Bakti Sosial Sangatlah Besar, Polsek Bawen Bantu Warga Desa Asinan

“Semua sanksi itu diberikan kepada mereka yang tidak disiplin protokol kesehatan terutama tidak memakai masker saat aktivitas di luar rumah. Ini semua demi tegaknya hukum protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat,” ujar Muthohir.

Baca Juga:  Antisipasi Peredaran Miras di Tahun Politik, Ini Yang Dilakukan Polsek Jambu

Sementara itu Operasi Yustisi yang digelar bersama Polsek jajaran seluruhnya melibatkan 142 personel. Yaitu 105 anggota Polri dan 35 anggota TNI.

“Baik Polres maupun Polsek jajaran semua berjumlah 65 kegiatan. Dengan hasil 266 teguran lisan dan 194 sanksi sosial. Serta membagikan masker dengan jumlah total 835 buah,” pungkas Muthohir. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!