Pelaku tertunduk malu saat diadapan wartawan. (Foto: Arie Budi/harian7.com)

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

Editor: Bang Nur

UNGARAN,harian7.com – Sungguh malang nasib seorang balita umur 1,5 tahun korban penganiayaan hingga menghembuskan nafas terakir. Ironis pelaku bernama Adi Cahyono alias Jambrong (39) warga Kalibelang RT 02 RW 11 Kelurahan Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, yang tak lain adalah ayah korban.

 “Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut terungkap setelah , ibu korban bernama Puput Wulansari (30) warga jalan Lemah Gempal RT 06 RW 04 Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang melaporkan pelaku, terkait adanya kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal,”kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo di dampingi Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono, Wakpolres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo, kepada harian7.com, saat menggelar konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Dijelaskan Kapolres Semarang, peristiwa kekerasan yang menyebabkan kematian tersebut terjadi pada hari Minggu (4/7/2021)  sekitar pukul 20.00 wib di rumah kontrakan puput atau ibu korban beralamatkan Perum Alam Indah Bawen RT 08 RW 05 Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang. 

“Jadi korban ini anak dari pelaku dan pelapor. Keduanya menjalin hubungan pernikahan siri,”jelasnya.

Awalnya, Minggu (4/7/2021)  sekitar pukul 17.45 wib tersangka datang ke rumah kontrakan puput, lalu puput  mengatakan kepada tersangka untuk pergi menagih uang ke Karangjati Bergas dan menitipkan korban kepada tersangka. Selanjutnya, sebelum berangkat tersangka menyarankan agar pelapor menagih uang keesokan harinya, akan tetapi pelapor tidak mau.

” Pada saat itu tersangka menyuruh korban untuk memakan telur asin, akan tetapi korban tidak mau. Karena korban tidak mau menelan telur asin tersebut kemudian tersangka jengkel dan membopong korban masuk ke dalam kamar kemudian mengayunkan korban keatas sebayak tiga kali dengan posisi berdiri,” terangnya.

Pada ayunan keatas pertama ketika turun tersangka masih menangkap korban, dan pada ayunan keatas kedua ketika turun tersangka masih menangkapnya, sedangkan pada ayunan ketiga ketika turun tersangka sengaja tidak menangkapnya, sehingga korban jatuh keatas kasur dan terpental ke lantai.

“Saat jatuh kelantai, korban posisi tengkurap dan bagian kepala membentur lantai. Kemudian setelah tersangka mengangkat korban dimulut korban sudah mengeluarkan darah serta kejang – kejang sambil matanya melotot. Melihat darah dilantai tersangka mengelap dengan bantal warna hijau kuning, kemudian korban ditidurkan diatas kasur. Melihat korban kejang – kejang tersangka ini menekan perut korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kedua tangannya dan setelah itu tersangka juga menekan dada korban sebanyak dua kali,”terang Kapolres.

Karena tersangka ketakutan jika korban menangis dan didengar oleh orang lain, masih kata Kapolres, tersangka langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya sehingga korban sesak nafas atau nafasnya tersedak dan pada saat di cekik posisi korban tidur dan kepalanya terbentur tembok.

” Dalam hal ini tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap anak hingga mengakibatkan kematian dikenai pasal 76C Jo pasal 80 Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah),”pungkas Kapolres.(*)