Usai Tiduri Mangsanya, AP Bawa Kabur Motor dan Barang Berharga, Tiga Wanita Apes Tersebut Warga Kadirejo, Lemahireng dan Kupang Tegal
![]() |
Pelaku tertunduk malu dihadapan wartawan saat dilaksanakan pres release. |
Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran
UNGARAN,harian7.com – Agus Prasetyo (38) warga Taman Durian III/5 RT02 RW01 Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Semarang, lantaran gasak sepeda motor. Saat beraksi, pelaku memperdayai korban dengan mengajak kencan di Hotel. Modusnya sama, setelah korban mandi lantaran usai di ajak berhubungan intim, saat itu pula pelaku menggasak sepeda motor dan barang bawa’annya.
“Tersangka mengajak kencan korban melalui aplikasi MiChat, kemudian korban diajak bertemu di hotel untuk kencan. Korbanpun diiming imingi uang, hingga usai kencan korban lengah, tersangka kemudian beraksi menggasak membawa lari sepeda motor korban dan barang bawaannya seperti HP,” kata Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo, kepada harian7.com saat menggelar pres release.
Disampaikanya, bahwa penangkapan terhadap tersangka Agus Prasetyo setelah petugas menerima laporan para korban. Dari aksinya itu, ada tiga orang perempuan yang menjadi korban. Selain itu, barang berharga milik para korban juga disikat setelah korban melayani nafsu bejatnya di hotel.
“Ketiga korban tersebut, SPMW, IMJ, dan ER, mengaku jika awalnya diajak bertemu lalu dirayu diajak istirahat di hotel di daerah Bergas dan Bandungan. Di hotel itu, tersangka memaksa untuk berhubungan intim dan korban pun melayaninya karena dijanjikan akan dibayar. Setelah selesai melayani nafsu bejatnya itu, korban mandi dan saat itulah kesempatan dimanfaatkan tersangka membawa kabur motor maupun barang lain milik korban,”jelas AKBP Ari Wibowo.
Ditambahkan Kapolres, Ketiga korban itu adalah SPMW warga Daleman RT 24 RW 08, Desa Kadirejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Korban ini awalnya diajak kencan di Hotel Santika (Kamar G) yang berada di Ngunut, Jetis, Kec Bandungan, Kabupaten Semarang pada Senin (29/03/2021) sekitar pukul 11 .00 wib. Setelah berhasil menikmati “kencan” dengan korban, tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 nopol H 4135 AOC, 1 buah HP Oppo dan tas milik korban.
Korban kedua adalah IMJ warga Dusun Krajan RT 02 RW 02, Desa Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Karyawan swasta ini diajak tersangka ke Hotel Utomo, Bandungan, Kab Semarang. Di hotel ini, tersangka memilih Kamar No 28 untuk ‘meniduri’ korban. Seperti korban yang pertama, usai hubungan intim, korban langsung mandi dan tersangka menggunakan waktu ini untuk kabur dengan membawa motor korban dan barang yang lain. Korban IMJ ini, harus kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol H 4706 ASC, 1 buah HP merk Oppo dan dompet berisi uang tunai Rp 250.000. Kejadian ini dilakukan tersangka pada Sabtu (10/04/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebelum menggasak korban IMJ, tersangka ternyata lebih dulu kencan dengan ER warga Kupang Tegal RT 05 RW 04, Kel Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. ER dibawa tersangka ke Hotel Merisa di Bergas Kidul, Kab Semarang, pada Kamis (01/04/2021) sekitar pukul 15.17 wib. Setelah berhasil menyetubuhi korban, tersangka membawa kabur motor milik korban Honda Scoopy nopol H 2492 ASC.
Sementara itu, dari keterangan tersangka bahwa dirinya sengaja mengajak kencan ‘wanita panggilan’ di hotel. Dan dari tiga perempuan korbannya, hotelnya juga berbeda-beda. Semua korbannya, saat menemui tersangka dengan mengendarai sepeda motor. Dari sinilah, tersangka mengincar motor korban untuk disikatnya.
“ Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kini tersangka meringkuk di tahanan Polres Semarang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan