HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Polri saat memberikan keterangan terkait penghentian kasus FPI 

JAKARTA, Harian7.com – Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. 

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Baca Juga:  Terseret Kasus Mafia Tanah, Mantan Lurah Ledok dan Ketua RT Ditetapkan Tersangka, Begini Jelasnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3).

Baca Juga:  Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Empat Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan Bagikan Takjil

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut. 

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. 

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana BKK, Polda Jatim Tetapkan Empat Kades di Bojonegoro Sebagai Tersangka

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!