HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gawat Pasien Covid di Pungut Biaya di RS Puri Cinere

Ilustrasi.

Laporan: Yopi | Kontributor Depok

DEPOK,harian7.com – Sudah jatuh tertimpa tangga mungkin itu pribahasa yang cocok untuk LA (53) salah satu pasien covid 19 warga Depok yang di nyatakan positif dari hasil tes PCR (polymerase chain reaction) seperti di ketahui dirinya bersama dengan suami di nyatakan positif pada bulan Desember 2020.

Seperti di ungkapkan LA begitu dirinya di nyatakan positif pihaknya bersama suami datang ke salah satu rumah sakit swasta di daerah Cinere berdasarkan rekomendasi dari sahabat pasien.

Baca Juga:  Gunakan Dana Sarana Prasarana (BK)Tahun 2023, Pemdes Ketanggung Fokus Bangun TPT

“Sebelumnya saya mau datang ke wisma atlet tetapi karena rumah saya di depok saya di sarankan ke Rumah sakit Puri,” katanya,Sabtu (06/02/2021).

Seperti di ketahui bahwa dirinya masuk ke rumah sakit puri cinere tersebut tanggal (27/12/2020) dengan uang muka sebesar Rp 16.500.000.

“Saya gak berfikir kalau pasien covid di rumah sakit swasta itu gratis itu kenapa saya bayar dan saya lunasi sampai Rp 38.844.502.09,” ujarnya.

Sementara itu Wakil dirut Rumah Sakit Puri Cinere dr Indra membenarkan bahwa memang seluruh pasien covid-19 di Kota Depok di pungut biaya mulai dari bulan Maret 2020 sampai dengan pertengahan Januari 2021.

Baca Juga:  Wilayah PPKM Level 1, Kapasitas Tempat Ibadah Bisa Sampai 100 %, Begini Penjelasanya?

“Memang kita akui kalau managemen rumah sakit memungut biaya dari pasien karena itu kebijakan dari rumah sakit,” jelasnya.

Perlu di ketahui bahwa rumah sakit untuk penanganan pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 di Kota Depok yang terdaftar ada sembilan yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, RS Puri Cinere, RS Melia Cibubur, RS Hermina, RS Mitra Keluarga, RS Bhayangkara Brimob, RS Tugu Ibu, RS Bunda Margonda, dan RS Universitas Indonesia (UI), hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.224-Dinkes/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.186- Dinkes/2020 mengenai Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.(*)

Baca Juga:  Duh! Pengamen Bobol Kantor Koperasi Diringkus Polisi

Berita terkait :

Pasien Covid di Pungut Biaya, Ini Penjelasan Wakil Dirut  RS Puri Cinere

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!