HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Toko Emas Disasar, Bareskrim Bongkar Jejak Duit Tambang Gelap

NGANJUK| HARIAN7.COM – Tim penyidik Bareskrim Polri bergerak senyap. Kamis, 19 Februari 2026, mereka menyasar Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur. Penggeledahan ini bukan razia biasa. Polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil pertambangan emas tanpa izin.

Operasi dilakukan serentak di tiga lokasi, membentang dari Surabaya hingga Nganjuk. Di balik etalase emas yang berkilau, penyidik mencium aroma lain: aliran dana dari tambang ilegal yang diduga mengalir rapi melalui jalur perdagangan emas yang tampak sah.

Baca Juga:  Proyek Pemasangan U-Ditch (Saluran Air) di Klumpit Dinilai Ganggu Aktifitas Masyarakat, Tempat Usaha Lumpuh

Langkah ini merupakan pengembangan kasus pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat yang telah berkekuatan hukum tetap. Nama besar di balik operasi ini adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ade Safri Simanjuntak. Ia memimpin langsung penggeledahan.

Ade menegaskan, penyidik bergerak berdasarkan Laporan Hasil Analisis dari PPATK. Laporan itu mengendus transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas, baik domestik maupun ekspor.

Angkanya bikin geleng kepala. Penyidikan sementara mencatat total transaksi jual beli emas ilegal mencapai Rp25,8 triliun sepanjang 2019-2025. Duit jumbo itu diduga berputar lewat pembelian dan penjualan emas ke perusahaan pemurnian hingga eksportir.

Baca Juga:  Polres Salatiga Gelar Pengajian Maulid Nabi, AKBP Indra Berharap Seluruh Anggota Meneladani Kebaikan Nabi Besar Muhammad SAW

Polisi menduga, uang hasil kejahatan lingkungan dicuci lewat jaringan perdagangan emas yang di permukaan terlihat legal. Di lokasi penggeledahan, penyidik menyita tumpukan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan praktik penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas dari tambang ilegal.

Baca Juga:  Teknologi Vertical Dryer Dongkrak Kualitas Beras Petani Sawangan, Harga Tembus Rp21 Ribu per Kilo

Kini, penyidik memetakan siapa saja yang menikmati “kue” triliunan rupiah dari kerusakan alam tersebut. Ade memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak setiap rupiah yang mengalir.

“Penindakan ini bukan sekadar urusan pidana, melainkan upaya menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran yang masif,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pemain tambang ilegal. “Kami ingin memastikan kekayaan alam ini tetap terjaga untuk generasi mendatang,” kata Ade.(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!