Teliti Wakaf Produktif di Jateng, Dakhori Raih Gelar Doktor dan Tawarkan Model Peningkatan Kesejahteraan
Laporan: Muhamad Nuraeni
KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Penelitian tentang wakaf produktif mengantarkan H. Dakhori, M.E. meraih gelar doktor di bidang Hukum Islam pada Program Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Melalui disertasinya, Dakhori menyoroti implementasi wakaf produktif yang dilakukan Lembaga Wakaf dan Pertanahan PWNU Jawa Tengah sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai, selama ini pengelolaan wakaf di Indonesia masih didominasi pendekatan konsumtif, seperti untuk pembangunan masjid, makam, dan fasilitas sosial. Padahal, potensi wakaf dinilai sangat besar untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat.
“Wakaf tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan sosial yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” demikian salah satu poin penting dalam penelitiannya.
Wakaf Produktif Jadi Solusi
Dalam risetnya, Dakhori menemukan bahwa pengelolaan wakaf secara produktif mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
LWP PWNU Jawa Tengah, misalnya, mengembangkan strategi penghimpunan wakaf secara adaptif melalui:
pemanfaatan wakaf uang, kerja sama dengan lembaga keuangan syariah,serta pemanfaatan platform digital untuk memperluas partisipasi wakif.
Tidak hanya itu, proses pemberdayaan dilakukan secara sistematis melalui pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan aset wakaf.
Berdampak pada Ekonomi Masyarakat
Hasil penelitian menunjukkan, implementasi wakaf produktif tersebut berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini ditandai dengan meningkatnya pendapatan, terbukanya lapangan kerja, serta membaiknya akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Menurut Dakhori, model wakaf produktif yang diterapkan juga berkontribusi terhadap penguatan tata kelola wakaf di Indonesia, khususnya dalam aspek profesionalisasi pengelolaan dan keberlanjutan program.
Tantangan Pengelolaan
Meski demikian, ia juga menyoroti sejumlah tantangan, seperti masih terbatasnya profesionalitas pengelola wakaf dan belum optimalnya pemanfaatan aset wakaf yang ada.
Padahal, data menunjukkan luas tanah wakaf di Indonesia mencapai puluhan ribu hektare yang tersebar di berbagai wilayah, namun belum seluruhnya dikelola secara produktif.
Dorong Kebijakan dan Partisipasi
Melalui disertasinya, Dakhori berharap wakaf produktif dapat menjadi salah satu solusi alternatif dalam mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Ia juga mendorong pemerintah, lembaga wakaf, serta masyarakat untuk meningkatkan kolaborasi dalam mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi.
“Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf dapat menjadi pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan,” tulisnya.













Tinggalkan Balasan