HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bejat! NS Cabuli Anaknya Yang Masih Usia Dua Tahun Pasca Istrinya Meninggal, Begini Kronologinya..

Ilustrasi.(ISTIMEWA)

JAKARTA,harian7.com – Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan oleh NS (36) yang tega mencabuli (KL) anak kandungnya berusia dua tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan sang ayah sejak awal tahun 2020 pasca istrinya meninggal dunia.

 “Semenjak ibunya meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya. Mulai saat itulah pelaku tiba-tiba datang untuk menjemput dan membawa pulang korban. Pelaku pun melakukan perbuatan cabul terhadap korban di rumahnya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Dijelaskan Kapolres, Kemudian suatu saat pelaku mengambil korban, dibawa pulang dan dilakukan pelecehan di sana.”Perbuatan NS ini terungkap setelah korban mengalami beberapa luka yang menyerupai penyakit kulit pada beberapa tubuhnya.”

Baca Juga:  Kejagung Serahkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Sertifikat Diselidiki

“Saat itu, korban dibawa oleh bibinya untuk mendapatkan perawatan medis. Sampai ketika diketahui korban sakit-sakit kulit kemudian dibawa ke dokter dan diketahui bahwa korban mengalami pelecehan seksual,”terang Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, selain itu korban juga mengalami luka pada bagian kemaluan akibat perbuatan yang dilakukan oleh NS. Diketahui bahwa bagian vital korban sobek itu dilakukan oleh ayah kandung korban. Polisi pun telah menangkap NS belum lama ini.

Baca Juga:  Terbukti Bawa Pil Koplo, Dua Pemuda Diamankan Petugas Pospam Lebaran

“Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,”pungkasnya.(Yuan/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!