HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nekat Buka Dimasa Pandemi, Tempat Karaoke Dirazia Satpol PP – Seorang PL Kenakan Baju Seksi Terciduk

Seorang pemandu lagu terciduk petugas.

Laporan : Edi/Tutut | Kontributor Tegal

TEGAL,harian7.com – Dalam rangka memutus mata rantai Covid 19, Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Tegal menggelar razia, Sabut (18/10/2020) malam. Dalam razia kali ini, petugas menyasar tempat hiburan karaoke yang membandel lantaran tetap buka pandemi Covid 19, meskipun sebelumnya sudah di peringatkan.

Kasatpol PP Kota Tegal  Hartoto Spi.M saat ditemui harian7.com disela  razia dan melakukan penertiban, Minggu (18/10/2020) mengatakan, razia penertiban yang menyasar ke pengusaha cafe karaoke yang membandel tersebut, menindak adanya lanjuti laporan dari masyarakat serta  menindaklanjut surat edaran Walikota Tegal yang isinya  tertanggal 1 hingga 31 Oktober 2020 tempat tersebut harus di tutup sementara. 

Baca Juga:  Perangi Penyebaran Covid-19, PAC GP Ansor Kecamatan Bumi Agung Semprot Disinfektan Di Tempat Umum

“Penutupan sementara terhadap tempat usaha cafe ini  dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19,”katanya.

Ditambahkan Hartoto Spi.M, Operasi  yang dilaksanakan tadi malam yang dimulai pukul  pukul 22.00 WIB, didapati beberapa tempat karaoke yang masih beroperasi, serta beberapa perempuan  pemandu karaoke berpakaian minim yang sedang menunggu pelanggan.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kabupaten Magelang dan DPRD Propinsi Jateng Hadiri Rapat Ruwat Rawat Borobudur

” Di beberapa tempat kami dapati pemandu karaoke, langsung kita lakukan pembinaan dan kita lakukan  pendataan,” ujar Kasatpol PP.

Hartoto menambahkan, tempat usaha kafe karaoke yang kedapatan bandel karena  melanggar  Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/019 tentang penutupan tempat wisata, kafe, dan tempat hiburan karaoke di Kota Tegal langsung di segel.

Baca Juga:  Transformasi Nomenklatur, Polsek Ungaran Menjadi Polsek Ungaran Barat

“Karaoke tersebut jelas melanggar edaran Walikota Nomor 443/019 tentang penutupan tempat wisata, kafe, dan tempat hiburan karaoke di Kota Tegal, jadi kita langsung lakukan penyegelan.”

“Untuk lima cafe karaoke bandel  yang di segel sementara oleh Satpol PP adalah  Hepy, Delax,Oren,paradiso dan Ekxit hingga tanggal 31 Oktober 2020 mendatang baru boleh dibuka kembali,”pungkas Hartoto.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!