HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Periksa Saksi Dangdutan di Tegal

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna

SEMARANG, Harian7.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kejadian dangdutan di Lapangan Tegal Selatan Jl. Teuku Cik Diktiro Kelurahan Bandung, Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/09) lalu.

Baca Juga:  Politik Tak Kenal Menyerah, Thomas: Menang Ataupun Kalah Alhamdulillah

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan, Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian tersebut.

Menurutnya, kegiatan pesta pernikahan dan khitan berikut acara hiburan berupa konser Orkes Melayu dapat menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga:  Bak Durian Runtuh, Dua Narapidana Rutan Salatiga Jalani Bebas Bersyarat

“Kegiatan tersebut  dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 (klaster baru),” tuturnya, Sabtu (26/09).

Dia menuturkan terkait berlangsungnya kegiatan yang menampilkan hiburan musik orkes melayu OM Kaisar dinilai tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika mengajukan surat permohonan ijin hajatan kepada Polsek Tegal Selatan.

Baca Juga:  Rutan Kecil, Prestasi Besar, Inspeksi Mendadak Kakanwil di Rutan Salatiga: Hasilnya Memuaskan

Dia menambahkan, pihak Polsek sempat menarik kembali surat izin yang telah dikeluarkan dan membubarkan hiburan musik mengantisipasi timbulnya klaster COVID-19.

“Akibat kejadian ini, Kapolsek Tegal Selatan dimintai keterangan dan diperiksa Propam Polda Jawa Tengah dan sudah diserahterimakan jabatan kapolseknya,” ujar Iskandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!