HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Amankan 368 Pelaku Kejahatan Selama OSC 2020

Polda Jateng saat press realese dalam pelaku kejahatan selama operasi sikat candi 2020 yang digelar di loby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (3/8). Foto (Andi Saputra/harian7.com)

SEMARANG, Harian7.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan 368 pelaku kejahatan selama Operasi Sikat Candi (OSC) 2020 digelar.

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono mengatakan, selama 20 hari pihaknya menjaring sebanyak 170 tersangka dan 195 tersangka Non TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 tersangka dari 323 kasus diwilayah hukum Polda Jateng.

Baca Juga:  Kegaduhan Tengah Malam Di Cilacap Selatan Disertai Tembakan Benda Mirip Pistol, Dua Pemuda Ditangkap

“Ada berbagai macam modus yang dilakukan tersangka mulai dari  pencurian dengan menggunakan kunci leter T, Pecah Kaca, Menyekap, mengancam korban dengan sajam, merusak kunci kontak, pendahan sampai dengan Pemalsuan dokumen,” ujarnya, kepada Media, di loby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (03/08).

Menurutnya, barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp1.754.979.050, 2 Unit KBM Roda 6, 27 Unit KBM Roda 4 dari berbagai merk dan jenis, 312 Unit Kendaraan bermotor dari berbagai merek dan jenis.

Baca Juga:  Ngaku Petugas Vaksin dan Penyaluran Bantuan, Ternyata Ujung-ujungnya Gondol Cincin dan Uang, Akibatnya Dua Nenek Rugi Belasan Juta

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan unit motor untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan semunya tanpa dipungut biaya,” tuturnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan berbagai pasal yang disangkakan pada para pelaku ini emang cukup berat dan pelaku juga ada yang sudah mahir dalam menjalankan aksinya

Baca Juga:  Gelapkan Motor, Penjual Es Buah di Purbalingga Diamankan Polisi

“Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!