![]() |
Polda Jateng saat press realese dalam pelaku kejahatan selama operasi sikat candi 2020 yang digelar di loby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (3/8). Foto (Andi Saputra/harian7.com) |
SEMARANG, Harian7.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan 368 pelaku kejahatan selama Operasi Sikat Candi (OSC) 2020 digelar.
Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono mengatakan, selama 20 hari pihaknya menjaring sebanyak 170 tersangka dan 195 tersangka Non TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 tersangka dari 323 kasus diwilayah hukum Polda Jateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada berbagai macam modus yang dilakukan tersangka mulai dari pencurian dengan menggunakan kunci leter T, Pecah Kaca, Menyekap, mengancam korban dengan sajam, merusak kunci kontak, pendahan sampai dengan Pemalsuan dokumen,” ujarnya, kepada Media, di loby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (03/08).
Menurutnya, barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp1.754.979.050, 2 Unit KBM Roda 6, 27 Unit KBM Roda 4 dari berbagai merk dan jenis, 312 Unit Kendaraan bermotor dari berbagai merek dan jenis.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan unit motor untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan semunya tanpa dipungut biaya,” tuturnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan berbagai pasal yang disangkakan pada para pelaku ini emang cukup berat dan pelaku juga ada yang sudah mahir dalam menjalankan aksinya
“Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),” ujarnya.