Polda Jateng Amankan 368 Pelaku Kejahatan Selama OSC 2020

- Admin

Senin, 3 Agustus 2020 - 19:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng saat press realese dalam pelaku kejahatan selama operasi sikat candi 2020 yang digelar di loby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (3/8). Foto (Andi Saputra/harian7.com)

SEMARANG, Harian7.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan 368 pelaku kejahatan selama Operasi Sikat Candi (OSC) 2020 digelar.

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono mengatakan, selama 20 hari pihaknya menjaring sebanyak 170 tersangka dan 195 tersangka Non TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 tersangka dari 323 kasus diwilayah hukum Polda Jateng.

“Ada berbagai macam modus yang dilakukan tersangka mulai dari  pencurian dengan menggunakan kunci leter T, Pecah Kaca, Menyekap, mengancam korban dengan sajam, merusak kunci kontak, pendahan sampai dengan Pemalsuan dokumen,” ujarnya, kepada Media, di loby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (03/08).

Baca Juga:  Kasus Cek Giro Kosong Senilai 17 Miliar. Ditetapkan Tersangka

Menurutnya, barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp1.754.979.050, 2 Unit KBM Roda 6, 27 Unit KBM Roda 4 dari berbagai merk dan jenis, 312 Unit Kendaraan bermotor dari berbagai merek dan jenis.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan unit motor untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan semunya tanpa dipungut biaya,” tuturnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan berbagai pasal yang disangkakan pada para pelaku ini emang cukup berat dan pelaku juga ada yang sudah mahir dalam menjalankan aksinya

Baca Juga:  Kepergok Gasak Truk, Ngasiman Langsung Tancap Gas dan Berujung Tabrak Pohon - Kini 'Nginep' di Polres Salatiga

“Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),” ujarnya.

Berita Terkait

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan
TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta
Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
Teka-Teki Kematian Joko Susilo Terungkap, Polisi Bongkar Makam Korban dan Tangkap Beberapa Pelaku
Motor Kurir Yakult Digasak Maling Saat Antar Pesanan, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:04

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:42

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:50

Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 17:09

Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Teka-Teki Kematian Joko Susilo Terungkap, Polisi Bongkar Makam Korban dan Tangkap Beberapa Pelaku

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:58

Motor Kurir Yakult Digasak Maling Saat Antar Pesanan, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!