HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Hadiri Perkumpulan Master of Ceremony Berujung Penganiayaan, Kini Kedua Pelaku Mendekam di Balik Jeruji Besi

Dua pelaku dengan mengenakan masker, hanya bisa pasrah menunggu waktu duduk di kursi pesakitan untuk diadili.

PURBALINGGA,harian7.com – Dua orang pelaku penganiayaan di Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga, diringkus Jajaran Sat Reskrim Polsek Kaligondang Polres Purbalingga. Adapun dua tersangka yang diamankan yaitu SS (45) dan TR (38), keduanya warga Desa Lamongan Kecamatan Kaligondang Purbalingga.

Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/7/2020) kemarin mengatakan, penganiayaan dilakukan terhadap korban bernama Noris Hidayat (20) warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang Purbalingga. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:  Tersangka DAS Peragakan 11 adegan rekontruksi pembacokan

Sebelum kejadian, korban ke rumah tersangka SS untuk mengikuti perkumpulan Master of Ceremony (MC). Saat itu, SS dan TR memperingatkan korban untuk segera pulang, namun korban tidak mau pulang.

Baca Juga:  Lakukan Pemukulan dan Intimidasi, Polda Jateng Ringkus 6 Debtcollector

“Karena korban tidak mau pulang, akibatnya dua orang pelaku merasa emosi kemudian melakukan pemukulan terhadap korban,” kata kapolsek.

Dijelaskan kapolsek, tersangka SS melakukan pemukulan pada bagian muka korban sebanyak satu kali. Sedangkan tersangka TR melakukan pemukulan sebanyak tiga kali di bagian kepala korban.

“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan muka,”jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Marak Insiden Kriminal Turis Asing di Bali, Kemenpar Perkuat Koordinasi dengan Aparat

Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan kejadian, polisi kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Tersangka kemudian bisa diidentifikasi. Selanjutnya diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Senin (13/7/2020).

“Tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kepadanya kita kenakan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(Dina/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!