Hadiri Perkumpulan Master of Ceremony Berujung Penganiayaan, Kini Kedua Pelaku Mendekam di Balik Jeruji Besi
![]() |
Dua pelaku dengan mengenakan masker, hanya bisa pasrah menunggu waktu duduk di kursi pesakitan untuk diadili. |
PURBALINGGA,harian7.com – Dua orang pelaku penganiayaan di Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga, diringkus Jajaran Sat Reskrim Polsek Kaligondang Polres Purbalingga. Adapun dua tersangka yang diamankan yaitu SS (45) dan TR (38), keduanya warga Desa Lamongan Kecamatan Kaligondang Purbalingga.
Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/7/2020) kemarin mengatakan, penganiayaan dilakukan terhadap korban bernama Noris Hidayat (20) warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang Purbalingga. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban ke rumah tersangka SS untuk mengikuti perkumpulan Master of Ceremony (MC). Saat itu, SS dan TR memperingatkan korban untuk segera pulang, namun korban tidak mau pulang.
“Karena korban tidak mau pulang, akibatnya dua orang pelaku merasa emosi kemudian melakukan pemukulan terhadap korban,” kata kapolsek.
Dijelaskan kapolsek, tersangka SS melakukan pemukulan pada bagian muka korban sebanyak satu kali. Sedangkan tersangka TR melakukan pemukulan sebanyak tiga kali di bagian kepala korban.
“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan muka,”jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan kejadian, polisi kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Tersangka kemudian bisa diidentifikasi. Selanjutnya diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Senin (13/7/2020).
“Tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kepadanya kita kenakan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(Dina/rls)
Tinggalkan Balasan